Kanwil Kemenkum Bali Dukung Perjanjian Bantuan Hukum, Perluas Akses Keadilan bagi Warga Miskin
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali (Kanwil Kemenkum Bali) kembali menegaskan komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui dukungan aktif pada Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Provinsi Bali dan LBH APIK Bali tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Sabha, Gedung Unit III, Kantor Gubernur Bali, Jumat (27/2/2026), menjadi momentum penguatan kolaborasi untuk menjamin hak konstitusional warga kurang mampu memperoleh pendampingan hukum yang layak.
Kanwil Kemenkum Bali, sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, hadir memenuhi undangan Pemprov Bali dan diwakili Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra.
Kehadiran tersebut menegaskan komitmen institusional dalam memastikan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah selaras dengan kebijakan nasional, prinsip akuntabilitas, serta standar layanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Dalam skema kerja sama tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai penyedia dukungan anggaran dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan layanan dilakukan oleh OBH terakreditasi, dalam hal ini LBH APIK Bali (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali), lembaga yang fokus pada pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum mendorong penguatan kebijakan yang berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, menekankan prinsip equality before the law sebagai fondasi kerja sama yang telah berjalan sejak 2018.
Ia menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkelanjutan, pemetaan perkara, serta optimalisasi anggaran agar layanan semakin tepat sasaran dan berkualitas.
Direktur LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, memaparkan perkembangan layanan yang kini mencakup litigasi dan nonlitigasi secara komprehensif, sekaligus mengungkap sejumlah tantangan teknis di lapangan.
Menyikapi hal itu, Kanwil Kemenkum Bali memandang perlu penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan kendala administratif dan penganggaran dapat diatasi secara sistematis.
Bagi Kanwil Kemenkum Bali, penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan membangun ekosistem bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Provinsi Bali.
Melalui sinergi, pembinaan OBH, dan pengawasan program, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen menghadirkan negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin sebagai wujud perlindungan hak asasi dan penegakan supremasi hukum. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

