HukumPeristiwa

Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Makassar, 4 Oktober 2024 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bekerja sama dengan Kejati Sulawesi Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Marthinus Senopadang, terpidana kasus tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.58 WITA di Perumahan Taman Samalona Garden, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Marthinus Senopadang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, merupakan pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni. Pria berusia 57 tahun ini terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 dengan nilai Rp6 miliar, dilaporkan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,03 miliar berdasarkan audit BPKP Papua Barat.

Pada 21 Februari 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana melalui Putusan Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, yang memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Papua Barat. Marthinus dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terpidana akan disita, atau digantikan dengan tambahan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Meskipun telah dipanggil secara patut untuk eksekusi putusan, terpidana mengabaikan panggilan dan melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan. Melalui koordinasi intensif antara Kejati Papua Barat dan Kejari Teluk Bintuni, pencarian terhadap Marthinus diperketat hingga berhasil diamankan di Makassar. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Kejaksaan dalam program Tangkap Buronan (Tabur) yang terus berkomitmen untuk memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri. Kejaksaan mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang buron.

Setelah diamankan, Marthinus diserahkan ke Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Lapas Klas IIb Manokwari. Dalam kasus yang sama, dua terpidana lainnya, Terra Ramar dan Melianus Jensei, sudah lebih dulu dieksekusi, sementara satu terdakwa lainnya, Junsetbudi Bombong, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari.

RJ13 | Foto: Ist.


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Subscribe