3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex Ditahan, Negara Rugi Rp692 Miliar
Jakarta — Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp692 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (21/5). Ketiga tersangka adalah DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; dan ISL, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005 hingga 2022.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 9 Juni 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari penyidik. Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, ketiganya diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup atas perbuatan melanggar hukum tersebut.
Hingga Oktober 2024, total kredit bermasalah dari sejumlah bank kepada PT Sritex tercatat mencapai Rp3,58 triliun. Kredit tersebut berasal dari beberapa bank pemerintah seperti Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Rinciannya sebagai berikut:
- Bank Jateng: Rp395,6 miliar
- Bank BJB: Rp543,9 miliar
- Bank DKI: Rp149 miliar
- Sindikasi: sekitar Rp2,5 triliun
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa ZM dan DS menyetujui pemberian kredit tanpa memenuhi prosedur analisis kelayakan, meski PT Sritex hanya memiliki peringkat kredit BB- dari lembaga pemeringkat internasional. Sesuai ketentuan, kredit tanpa jaminan seharusnya hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A.
Selain itu, kredit yang diterima PT Sritex disebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Kondisi ini membuat kredit tersebut kini masuk kategori macet dengan kolektibilitas 5, dan aset yang dijaminkan tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara.
Penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan satu orang ahli, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari tempat tinggal ketiga tersangka di Jakarta, Makassar, dan Solo. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi tambahan pada hari yang sama, termasuk dari Kantor Akuntan Publik, LPEI, dan pihak internal bank terkait.
PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada awal 2024. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

