Kejagung Periksa 32 Saksi dalam Empat Kasus Korupsi Besar, dari Tol Japek hingga Kredit Sritex
Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa 32 orang saksi dalam empat perkara besar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (29/7). Pemeriksaan ini mencakup kasus pembangunan Jalan Tol Japek II, pengelolaan minyak mentah Pertamina, tindak pidana pencucian uang oleh tersangka ZR, serta kasus kredit bermasalah PT Sritex.
Dalam perkara pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir–Karawang Barat, Kejagung memeriksa empat saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut. Mereka adalah BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020, IK selaku Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, dan SDT selaku Tenaga Teknik di perusahaan yang sama. Keempatnya dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi yang menyeret korporasi PT Acset Indonusa Tbk sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan KKKS periode 2018–2023, penyidik memeriksa 11 saksi dari berbagai jabatan strategis. Di antaranya adalah SI dari PT Berau Coal, SBY dari PT Kilang Pertamina International, hingga BTP selaku mantan Direktur Pemasaran Korporasi Pertamina. Kasus ini menyeret HW dkk sebagai tersangka dan menjadi perhatian publik karena melibatkan tata niaga energi nasional.
Untuk kasus dugaan pencucian uang oleh tersangka ZR, Kejaksaan memeriksa satu saksi, DVD yang diketahui merupakan saudara sepupu tersangka. Pemeriksaan ini berhubungan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam rentang waktu 2012–2022, serta penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2023–2024. Perkara ini dinilai kompleks karena melibatkan tindak pidana asal serta proses peradilan tingkat tinggi.
Yang paling menyita perhatian adalah pemeriksaan terhadap 16 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Para saksi berasal dari jajaran perbankan, konsultan hukum, serta pejabat Bea Cukai. Perkara ini menyeret ISL dkk sebagai tersangka, menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara masing-masing. Keempat kasus yang kini berada dalam penanganan JAM PIDSUS menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengusut praktik korupsi sistemik yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan serta sektor strategis nasional.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

