Jaksa Tetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group sebagai Tersangka Korupsi Kredit Rp1,08 Triliun
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, IKL, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (13/8).
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi. IKL sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023.
Penyidik menduga IKL terlibat dalam penandatanganan sejumlah dokumen kredit yang tidak sesuai peruntukan, termasuk surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019, perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada 2020, serta beberapa surat penarikan kredit ke Bank BJB dengan lampiran invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.088.650.808.028 atau lebih dari Rp1,08 triliun. Nilai kerugian itu saat ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
IKL dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
RJ13 | Foto: Ist.

