Ketua PT Jambi: ASN dan Hakim Harus Netral di Tengah Dinamika Politik
Jambi – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Ifa Sudewi, memberikan arahan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Rabu (3/9/2025). Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas, disiplin, kode etik, dan integritas sebagai pilar utama lembaga peradilan.
Menurut Ifa, setiap ucapan aparatur negara berpotensi memengaruhi citra lembaga peradilan di mata publik. “Jangan pernah mengeluarkan pernyataan sembarangan yang bisa mencelakai diri sendiri maupun institusi. Marwah pengadilan bisa rusak jika ucapan di ruang publik tidak terjaga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para hakim sebagai pejabat negara, tetap dijaga, khususnya di tengah dinamika politik daerah. ASN dilarang menjadi simpatisan pihak manapun dan diwajibkan berpegang pada peraturan perundang-undangan demi menjaga independensi peradilan.
Selain itu, Ketua PT Jambi menekankan disiplin kerja, integritas, serta kepatuhan terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Aturan ini mengatur pedoman perilaku, mekanisme pengawasan, serta tata kelola pengaduan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).
“Disiplin dan kepatuhan dalam mempedomani Perma 7, 8, dan 9 Tahun 2016 adalah kunci menjaga integritas dan wibawa lembaga peradilan,” ujarnya.
Ifa juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat oleh atasan langsung terhadap bawahan, sebagaimana diamanatkan dalam Perma 8 Tahun 2016. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di kantor saat jam kerja, tetapi juga di luar kedinasan.
Arahan tersebut disampaikan di hadapan seluruh aparatur PN Muara Bungo dengan harapan agar mereka senantiasa menjaga profesionalitas serta mampu mempertahankan marwah pengadilan sebagai lembaga yang bersih, netral, dan berintegritas. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

