NasionalPemerintah

Kemenkum Tegaskan Reformasi Menyeluruh Tata Kelola Royalti Musik

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar forum terbuka untuk membahas reformasi tata kelola royalti musik, Jumat (31/10).

Pertemuan ini mempertemukan pencipta lagu, penggubah, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), artis nasional, serta kementerian terkait.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola royalti merupakan agenda strategis yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai pengelolaan royalti tidak mungkin dibenahi secara sepihak.

“Persoalan royalti tidak bisa ditangani sendiri. Semua pihak harus berada dalam pola pikir yang sama. Kemenkum hadir untuk menyerap aspirasi para musisi secara langsung,” ujar Supratman dalam forum yang digelar di Gedung Kemenkum.

Menurutnya, ekosistem pengelolaan royalti saat ini belum sehat sepenuhnya. Padahal, kepastian hukum dan nilai ekonomi yang memadai menjadi prasyarat bagi keberlanjutan industri musik.

“Yang bermasalah bukan karyanya, melainkan tata kelola yang belum ideal. Karena itu, reformasi sistem adalah kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Kemenkum kini memisahkan peran LMKN dan LMK secara tegas. LMKN hanya memegang kewenangan pengumpulan royalti, sedangkan pendistribusiannya dilakukan melalui LMK seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), PROINTIM, dan lainnya. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan. Sistem yang baru harus menciptakan check and balance yang kuat antara LMKN dan LMK,” kata Supratman.

Ia juga menekankan peningkatan transparansi, mulai dari kewajiban LMK mengunggah laporan keuangan secara berkala hingga dorongan bagi pencipta lagu untuk memberikan kuasa pendistribusian kepada LMK yang kredibel dan profesional.

Sejumlah musisi menyambut baik langkah ini. Erens, penulis lagu, mengapresiasi upaya audit terhadap LMK dan mengusulkan penyesuaian biaya pendaftaran hak cipta agar lebih ramah bagi pencipta.

Musisi Armand Maulana menilai forum terbuka ini sebagai terobosan karena persoalan royalti selama bertahun-tahun jarang dibahas dalam dialog langsung melibatkan para kreator.

Dukungan juga datang dari Dharma Oratmangun, musisi yang pernah memimpin LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) dan LMKN. Ia menilai sistem satu pintu di LMKN dapat memperkuat efektivitas pemungutan royalti, termasuk pada sektor digital.

“Kami mendukung penuh perbaikan mekanisme pengumpulan royalti, baik analog maupun digital. Tata kelola digital harus satu pintu melalui LMKN,” ujar Dharma bersama perwakilan LMK SELMI Yessi Kurniawan; LMK PROINTIM Henry Noya; LMK TRI Yuke NS; serta sejumlah pegiat musik lainnya. (Mh/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading