Sidak Imigrasi, 196 WNA Diduga Langgar Aturan
Jakarta – Pagi di Ibu Kota belum lama beranjak saat petugas berseragam biru muda bergerak serentak ke berbagai titik di Jabodetabek.
Di gang sempit, di apartemen mewah, hingga kawasan industri. Selama tiga hari penuh, 3–5 Oktober 2025, mereka menjalankan Operasi Wirawaspada, misi besar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk menegakkan aturan di tengah arus globalisasi yang makin deras.
Hasilnya tak kecil. 229 warga negara asing diperiksa, 196 di antaranya melanggar aturan.
Ada yang tinggal melebihi batas waktu, ada pula yang memegang izin kerja fiktif.
“Sebagian besar pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dengan nada tegas.
Dari data Imigrasi, Nigeria menempati urutan teratas jumlah pelanggar, disusul India dan Spanyol.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat penindakan terbanyak, 65 WNA, menjadi simbol komitmen pengawasan yang makin kuat.
Namun, operasi ini tak berhenti di angka. Ia menyingkap persoalan yang lebih dalam tentang perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menampung WNA tanpa kegiatan nyata. Di Batam, 12 perusahaan bermasalah; di Bali, ratusan izin usaha telah dicabut.
“Imigrasi tidak sekadar menindak, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tutur Yuldi. “Negara harus hadir menjaga tertib hukum, tanpa menutup diri dari dunia.”
Di balik setiap paspor yang diperiksa, ada cerita tentang tanggung jawab dan pengawasan. Operasi Wirawaspada adalah wujud bahwa keterbukaan Indonesia kepada dunia tetap berpagar pada satu prinsip: kedaulatan tidak untuk dinegosiasikan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

