Politik

Indonesia Dorong Babak Baru Kerja Sama Hukum ASEAN di Manila

Manila – Suasana hangat pertemuan menteri-menteri hukum ASEAN di Manila menjadi saksi lahirnya sebuah momentum bersejarah: penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition setelah negosiasi panjang yang dimulai empat tahun lalu.

Di tengah pertemuan ALAWMM ke-13, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, hadir dengan membawa komitmen kuat untuk memperkuat arsitektur hukum kawasan.

“Sejak diamanatkan dalam Bali Concord pada 1976, instrumen ini akhirnya terwujud. Dengan ini, pelaku kejahatan tidak lagi dapat bersembunyi di wilayah ASEAN,” ujar Supratman dengan tegas. Ia memastikan akan memimpin langsung proses ratifikasi di Indonesia.

Selain isu ekstradisi, Indonesia datang dengan agenda lebih luas. Pada sidang tersebut, Indonesia menempatkan 2025-2026 sebagai periode penting untuk memperdalam integrasi hukum perdata dan komersial di kawasan. Upaya menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) menjadi prioritas strategis.

“Perpres Nomor 98 Tahun 2025 telah mengesahkan Statuta HCCH. Kini, Indonesia bersiap mengajukan permohonan resmi untuk menjadi anggota,” kata Supratman. Indonesia juga aktif mencari dukungan dari negara-negara ASEAN lainnya agar proses ini dapat rampung pada 2026.

Dalam pidatonya, Supratman menegaskan bahwa Indonesia tengah mempercepat aksesi Konvensi Pengiriman Dokumen Judicial dan Extrajudicial antarnegara, sebuah instrumen penting yang mempermudah arus dokumen hukum lintas yurisdiksi. Jika rampung, Indonesia akan menjadi negara ASEAN ke-4 yang bergabung.

Rangkaian acara ALAWMM ke-13 diawali ASLOM ke-24 yang berlangsung pada 10–12 November 2025. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, memimpin delegasi Indonesia dalam sesi teknis tersebut.

Ia menyampaikan kesiapan Indonesia membentuk technical working group bersama negara-negara ASEAN lain untuk membahas instrumen pemindahan narapidana antarnegara.

“Pembahasan ini akan terhubung langsung dengan proses penyusunan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ungkap Widodo.

Tak hanya itu, Indonesia juga mendukung penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional mengenai bantuan hukum timbal balik di bidang perdata dan komersial. Upaya ini diharapkan memperkuat fondasi kerja sama hukum di kawasan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading