Ekonomi

Gubernur Bali Instruksikan Seluruh Bupati dan Wali Kota Jaga Kedaulatan pangan

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pangan dan mempertahankan lahan produktif di seluruh wilayah Bali.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota agar pengendalian ruang dan perlindungan lahan pertanian dilakukan secara ketat dan konsisten.

Dalam keterangan resminya, Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi konkrit dari visi pembangunan Bali yang tertuang dalam konsep “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun (2025–2125).

“Kedaulatan pangan adalah fondasi masa depan Bali. Jika lahan pertanian terus menyusut, keberlanjutan pangan dan harmoni Bali akan terancam,” ujarnya.

Terbitnya instruksi tersebut juga merespons Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian.

Pemerintah pusat menilai Bali menghadapi ancaman serius penyusutan lahan sawah akibat tekanan pariwisata dan pembangunan. Koster menegaskan bahwa kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang tegas.

“Kita tidak bisa lagi memberikan toleransi terhadap alih fungsi lahan pertanian. Ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat Bali dari generasi ke generasi,” katanya.

Melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sembilan poin kewajiban yang wajib dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota. Dua poin terpenting adalah larangan mutlak alih fungsi lahan pertanian serta kewajiban mempertahankan luas lahan sesuai data dalam RTRW dan RDTR masing-masing.

“Keputusan ini absolut. Lahan sawah dan LP2B tidak boleh berubah fungsi atas alasan apa pun,” tegas Koster.

Instruksi tersebut juga memuat larangan mengubah peruntukan LP2B dan Luas Baku Sawah (LBS) dalam dokumen tata ruang daerah. Selain itu, pengawasan diminta dilakukan secara partisipatif hingga tingkat desa, dengan penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang 41/2009 jo. Undang-Undang 6/2023.

“Pelanggaran alih fungsi LP2B dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Ini peringatan keras bagi siapa pun,” ujar Koster.

Poin lainnya mencakup pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan produktif serta pelaksanaan instruksi dengan prinsip niskala–sakala, yakni menjaga alam secara fisik maupun spiritual sesuai nilai kearifan lokal Bali.

Instruksi ini berlaku hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian yang saat ini sedang disiapkan. Pembiayaan pelaksanaannya dibebankan pada APBD Semesta Berencana kabupaten/kota atau sumber sah lainnya.

Instruksi tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk koordinasi lintas kementerian.

Mengakhiri pernyataannya, Koster menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan upaya menjaga jati diri Bali sebagai pulau agraris.

“Pariwisata tidak boleh menggerus akar budaya dan kehidupan masyarakat Bali. Lahan pertanian adalah napas Bali. Kita wajib menjaganya demi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading