EkonomiPeristiwa

Gubernur Bali Terbitkan Instruksi Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan tegas alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga ketahanan pangan, mempertahankan lahan produktif, serta melindungi karakter agraris Pulau Bali di tengah tekanan pariwisata dan pembangunan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar pengendalian ruang dan perlindungan lahan pertanian dilakukan secara lebih ketat, konsisten, dan terukur.

Landasan Kebijakan

Dalam pernyataannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Ingub ini merupakan implementasi dari visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun (2025–2125).

“Kedaulatan pangan adalah fondasi masa depan Bali. Jika lahan pertanian menyusut, keberlanjutan pangan dan harmoni Bali akan terancam,” ujar Koster.

Instruksi ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 yang menyoroti ancaman penyusutan lahan sawah akibat ekspansi pariwisata dan properti.

Pokok Instruksi: Larangan Mutlak Alih Fungsi Lahan

Melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2025, gubernur menetapkan sembilan poin kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota. Beberapa poin utama meliputi:

  1. Larangan Alih Fungsi Lahan

Bupati dan wali kota dilarang memberikan izin pengalihan lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), untuk tujuan non-pertanian.

“Keputusan ini absolut. Lahan sawah dan LP2B tidak boleh berubah fungsi atas alasan apa pun,” tegas Koster.

  1. Kewajiban Mempertahankan Lahan

Pemerintah daerah harus menjaga luas lahan pertanian sesuai data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

  1. Larangan Mengubah Peruntukan Tata Ruang

Perubahan peruntukan LP2B dan LBS dalam dokumen RTRW maupun RDTR dihentikan sepenuhnya.

  1. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengawasan dilakukan hingga tingkat desa secara partisipatif. Penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang (UU) 41/2009 jo. UU 6/2023.
Koster menegaskan ancaman pidananya:
“Pelanggaran alih fungsi LP2B dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.”

  1. Insentif bagi Petani

Pemerintah kabupaten/kota diminta memberikan insentif, penghargaan, atau bentuk dukungan lain kepada petani yang mempertahankan lahan produktif.

  1. Pelaksanaan Bernilai Niskala–Sakala

Koster menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan berdasarkan nilai kearifan lokal Bali yang mencakup aspek fisik (sekala) dan spiritual (niskala).

Instruksi ini berlaku hingga terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian yang kini sedang disusun.

Komitmen Menjaga Identitas Agraris Bali

Instruksi tersebut menjadi penegasan bahwa Bali tetap mempertahankan identitasnya sebagai pulau agraris berlandaskan kearifan lokal.

“Pariwisata tidak boleh menggerus akar budaya dan kehidupan masyarakat Bali. Lahan pertanian adalah napas Bali. Kita wajib menjaganya demi masa depan generasi mendatang,” kata Koster.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap keberlanjutan lahan pertanian tetap terjaga, ketahanan pangan semakin kuat, dan pembangunan berjalan seimbang antara alam, manusia, dan budaya. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading