Pemerintah

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Lantik MPPD, Perkuat Pengawasan PPAT/PPATS

Bekasi Kota – Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyelenggarakan pelantikan Keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Kota Bekasi sebagai langkah penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Bekasi merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat kota yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertanahan di wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dilansir dari portal resmi kot-bekasi.atrbpn.go.id pada Kamis (12/2/2026), pembentukan dan pelantikan MPPD dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) berjalan sesuai standar profesionalisme, etika jabatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Foto: Ist./kot-bekasi.atrbpn.go.id

MPPD memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja PPAT/PPATS.

Keberadaannya menjadi instrumen pengendalian guna mencegah potensi penyimpangan, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, sekaligus menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi tersebut.

Melalui MPPD yang aktif dan berfungsi optimal, Kantor Pertanahan Kota Bekasi berharap tercipta sistem pengawasan yang objektif, independen, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pelayanan pertanahan di Kota Bekasi dapat semakin tertib, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan komitmen ATR/BPN dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kantor Pertanahan Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kepastian hukum, tertib administrasi, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./kot-bekasi.atrbpn.go.id)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading