Pemprov Bali Tetapan UMP dan UMSP Tahun 2026
Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada 18 Desember 2025, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja, disepakati UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan, naik 7,04 persen dari tahun sebelumnya.
Selain itu, ditetapkan pula UMSP Bali Tahun 2026 sektor pariwisata pada bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (KBLI 2020 Huruf I) sebesar Rp3.267.693 per bulan, juga naik 7,04 persen.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi dunia usaha di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah menyelesaikan proses penetapan secara tepat waktu dan melalui dialog yang konstruktif. (Gate 13/Foto: Istimewa)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

