Pemerintah

Di Tengah Dampak Bencana, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Warga Aceh Tamiang

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh tetap berjalan.

Meski aktivitas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang sempat terdampak, layanan kepada masyarakat tidak dihentikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, saat menghadiri kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut), Medan, Selasa (10/2).

“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin.

Foto: Ist./kot-bekasi.atrbpn.go.id

Menurutnya, percepatan tersebut dilaksanakan berdasarkan dukungan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk tetap menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat di tengah proses pemulihan wilayah terdampak.

Saat ini, operasional Kantah Kabupaten Aceh Tamiang dijalankan dari lokasi sementara karena kondisi kantor sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi standar operasional.

Pelayanan dialihkan ke gedung sewa guna di Jalan A. Yani Nomor 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Foto: Ist./kot-bekasi.atrbpn.go.id

Awaludin menegaskan bahwa percepatan restorasi arsip menjadi prioritas agar masyarakat yang tengah mengurus dokumen pertanahan dapat segera memperoleh layanan. “Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat,” tegasnya.

Komitmen serupa disampaikan Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Ia memastikan layanan pertanahan telah dibuka sejak Januari dan tetap berjalan secara optimal, termasuk penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat.

Foto: Ist./kot-bekasi.atrbpn.go.id

Sejauh ini, Kantah telah menerbitkan sertipikat pengganti, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memulihkan kepastian hukum atas tanah mereka di tengah situasi pascabencana.

Melalui pembukaan posko layanan dan percepatan penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus hadir melayani, menjaga kepastian hukum, serta mendukung pemulihan daerah secara berkelanjutan.


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading