Polisi Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pangkalpinang
Pangkalpinang – Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang (Polresta) Pangkalpinang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan pria berinsial A (20), buruh harian lepas, pada Rabu (18/2/2026) di Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berawal dari laporan warga yang mengetahui peristiwa memilukan tersebut.
Kronologi bermula Sabtu malam (6/12/2025), saat pelaku menjemput korban dan rekannya, C, di Kelurahan Ampui, Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Mereka bermain biliar di kawasan Pasir Putih hingga pukul 23.00 WIB, lalu lanjut nongkrong di Taman Wilhelmina sambil diduga mengonsumsi arak bersama teman-teman pelaku hingga dini hari Minggu (7/12/2025).
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa korban ke rumah rekannya, AP, di Kecamatan Gabek. Di kamar gelap yang terkunci, pelaku memaksa korban beristirahat sebelum melakukan persetubuhan meski korban ketakutan; keduanya tertidur hingga pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polresta Pangkalpinang melalui Unit PPA langsung selidiki laporan tersebut. Pada Rabu (18/2/2026), tim intai pelaku di warung kopi tempatnya bekerja di Kecamatan Gabek, lalu tangkap tanpa perlawanan pukul 15.05 WIB.
Pelaku mengaku bersalah saat diinterogasi, dengan barang bukti berupa keterangan korban-saksi, visum et repertum (hasil pemeriksaan medis forensik), serta keterangan ahli.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyidikan lanjutan, termasuk pengisian administrasi penyidikan (Mindik), gelar perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). (Gate 13/Foto: Ist./DivHumas Polri)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

