Jaksa Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex, Negara Rugi Rp. 1,08 Triliun
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya oleh sejumlah bank daerah, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (21/7). Para tersangka berasal dari jajaran manajemen PT Sritex, PT Bank DKI, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
“Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AMS (Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023), BFW (Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI 2019–2022), PS (Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI 2015–2021), YR (Dirut Bank BJB 2019–2025), BR (SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023), SP (Dirut Bank Jateng 2014–2023), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020), dan SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020).
Kedelapan tersangka disebut memiliki peran signifikan dalam memuluskan pencairan kredit kepada PT Sritex dengan cara yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan. Beberapa di antaranya bahkan menyetujui pencairan dengan dokumen invoice fiktif, tidak melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan, serta tidak mempertimbangkan risiko nyata seperti kewajiban utang jangka menengah (MTN) Sritex yang akan jatuh tempo.
“Para tersangka menyetujui pencairan kredit tanpa memperhatikan prinsip 5C perbankan, bahkan ada yang menggunakan dana kredit untuk membayar utang lama, bukan untuk modal kerja sebagaimana yang diajukan,” ungkap penyidik.
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.088.650.808.028. Jumlah tersebut masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian kredit dan menyebabkan kerugian keuangan negara secara langsung.
Untuk kepentingan penyidikan, tujuh dari delapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari di berbagai cabang Rumah Tahanan Negara, antara lain Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR dikenakan penahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya. Penyidik juga berkomitmen mengusut tuntas aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang menyeret tiga bank daerah besar ini.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

