Hukum

BNN Bersama Bea Cukai Soetta dan Polri Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penyelundupan Narkotika

Tangerang, Banten – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika yang terjadi di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) selama periode Maret hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi, koordinasi, serta pertukaran informasi antarinstansi dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.

Direktur Interdiksi BNN, Tery Zakiar Muslim, menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan merupakan tindak lanjut dari kegiatan analisis intelijen, pemetaan jaringan, serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum terkait.

Penindakan pertama dilakukan pada 26 Maret 2026 terhadap barang kiriman asal Amerika Serikat yang masuk melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Bali.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.785 gram yang disembunyikan menggunakan metode false concealment.

Penindakan kedua dilaksanakan pada 29 April 2026 di Terminal 2E Keberangkatan Domestik terhadap dua warga negara Indonesia berinisial NF dan C yang hendak melakukan perjalanan menuju Kendari.

Dari pemeriksaan ditemukan narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu seberat 4.000 gram yang disembunyikan di dalam koper bagasi.

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada 3 Juni 2026 terhadap seorang warga negara asing berinisial KK yang tiba dari Bangkok, Thailand.

Petugas menemukan narkotika jenis hashish atau tetrahydrocannabinol (THC) yang disembunyikan pada kompartemen rahasia di dalam koper. Hasil pemeriksaan menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 3.006 gram.

Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap setelah aparat melakukan identifikasi dan penetapan target operasi berdasarkan hasil analisis risiko terhadap penumpang maupun barang kiriman yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika.

BNN memperkirakan pengungkapan tiga kasus ini telah menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp36,39 miliar.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading