Hukum

Kejaksaan Agung Kawal Proyek Strategis Rp11,9 Triliun, JAM-Intel Tegaskan Pencegahan Pelanggaran Hukum

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) melaksanakan kegiatan Entry Meeting dan Exit Meeting serta penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pengamanan proyek pembangunan strategis nasional senilai Rp11,9 triliun. Kegiatan berlangsung pada Rabu (28/5) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Plt. Direktur IV Irene Putrie membacakan sambutan JAM-Intel Reda Manthovani, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran proyek strategis nasional. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan berbagai instansi pemerintah dan BUMN terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

“PPS ini merupakan bagian dari kewenangan intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan hadir untuk menciptakan kondisi kondusif bagi pembangunan, bukan untuk mengambil alih kewenangan pelaksana proyek,” kata Reda.

Dalam kegiatan ini, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas atas sejumlah proyek strategis bernilai total Rp11,9 triliun. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan akses jalan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), pengembangan bandar udara beserta fasilitas keselamatan penerbangan, pembangunan dermaga dan pelabuhan, serta peningkatan konektivitas sistem transportasi perkotaan.

Reda menegaskan bahwa pelaksanaan PPS harus berpegang pada prinsip objektif, profesional, koordinatif, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023.

“PPS adalah langkah preventif terhadap potensi pelanggaran hukum baik administratif, perdata, maupun pidana. Ini bukan bentuk kekebalan hukum. Jika ada pelanggaran, maka pelaku tetap harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan PPS, Kejaksaan menginventarisasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) seperti gangguan terhadap personel proyek, potensi gangguan terhadap aset negara, serta hambatan birokrasi dalam proses perizinan. Seluruh AGHT tersebut, menurut JAM-Intel, telah berhasil dimitigasi dalam proyek-proyek yang kini dinyatakan rampung.

Beberapa proyek strategis yang telah selesai diamankan dan dilaporkan dalam Exit Meeting antara lain Ruas Tol Binjai–Pangkalan Brandan (senilai Rp11,6 triliun), Ruas Tol Kula Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun), proyek perkeretaapian di Jawa Tengah (Rp1,59 triliun), serta Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang dan Batam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Rp2,49 triliun).

Reda menyatakan bahwa penyelesaian proyek-proyek ini akan meningkatkan konektivitas wilayah dan pelayanan publik secara signifikan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan infrastruktur melalui pemeliharaan yang optimal.

Khusus untuk PDN, JAM-Intel mengingatkan perlunya penguatan keamanan data menyusul insiden siber yang sebelumnya menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kejaksaan meminta dilakukannya audit menyeluruh dari aspek perencanaan dan teknis, serta review oleh BPKP untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara.

Menutup sambutannya, JAM-Intel memperingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek strategis. Penandatanganan Pakta Integritas oleh para pihak merupakan simbol komitmen terhadap integritas dan profesionalisme. “Dengan kerja sama semua pihak, pelaksanaan proyek strategis dapat berlangsung tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tandasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat tinggi dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otorita IKN, serta BUMN seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, Perum Airnav, dan PT Hutama Karya.

RJ13 | Foto: Ist.


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading