Polda Bali Tangkap Residivis Jambret Spesialis WNA, iPhone Korban Berhasil Disita
Denpasar – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar warga negara asing (WNA).
Pelaku yang sempat viral di media sosial (medsos) usai melakukan aksinya akhirnya berhasil ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (12/6) sekitar pukul 16.55 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya di dekat Underpass Tuban, Kuta.
Korban bernama Maia Broughton Edward saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Melasti dengan dibonceng rekannya. Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet pelaku.
“Dengan cepat, pelaku merampas satu unit iPhone 17 Pro Max yang saat itu sedang digenggam korban untuk melihat navigasi Google Maps. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp17 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.
Menindaklanjuti laporan korban serta beredarnya rekaman video kejadian di media sosial, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MAS di New Surya Hotel, Banyuwangi.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku menyembunyikan barang bukti di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung,” kata Ariasandy.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jimbaran dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MAS merupakan residivis yang telah enam kali keluar masuk penjara.
Selain itu, pelaku juga mengaku menerima empat unit telepon genggam hasil kejahatan dari seorang residivis jambret lainnya yang berinisial T.
Kabid Humas menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengincar wisatawan asing yang sedang menggunakan telepon genggam saat mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, pelaku memepet kendaraan korban, merampas ponsel secara paksa, kemudian melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang menggunakan pelat nomor palsu, lima unit telepon genggam berbagai merek termasuk iPhone milik korban, uang tunai sebesar Rp700 ribu, dua kartu ATM, helm, jaket, sebo (penutup wajah), serta dua pelat nomor kendaraan palsu.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bali untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku,” tutup Kombes Pol. Ariasandy. (Red/Gate 13/Foto: Humas Polda Bali)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

