Kapolda Riau Gaungkan Green Policing sebagai Konsep Polisi Penjaga Peradaban pada Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Herry Heryawan menggaungkan konsep Green Policing atau pemolisian hijau sebagai paradigma baru kepolisian yang berorientasi pada perlindungan lingkungan dan keberlanjutan peradaban.
Gagasan tersebut disampaikan saat memberikan orasi ilmiah bertajuk “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” dalam rangka Dies Natalis Ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri di Jakarta, Rabu (17/6).
Dalam forum akademik yang mengusung tema “Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital” itu, Herry menawarkan konsep Green Policing sebagai arah pengembangan pemolisian masa depan yang tidak hanya berfokus pada keamanan negara (state security) dan keamanan manusia (human security), tetapi juga keamanan ekologis (ecological security).
Orasi ilmiah tersebut disampaikan di hadapan pimpinan Polri, guru besar, sivitas akademika STIK, serta para wisudawan.
Menurut Herry, berbagai persoalan lingkungan seperti perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya keanekaragaman hayati kini telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan manusia dan stabilitas sosial.
“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujarnya.
Perwira tinggi Polri yang meraih gelar doktor dari STIK tersebut menjelaskan bahwa pengalaman bertugas di Provinsi Riau memberikan gambaran nyata mengenai kompleksitas ancaman ekologis yang dihadapi Indonesia.
Sebagai daerah yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia, Riau menghadapi berbagai tantangan lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma kepolisian. Aparat kepolisian tidak cukup hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi juga harus mampu membaca indikator-indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” katanya.
Dalam paparannya, Herry memetakan konsep Green Policing ke dalam tiga pilar utama.
Pilar pertama adalah pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat. Implementasinya antara lain melalui program Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta peningkatan kapasitas personel Polri.
Pilar kedua adalah pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan, seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor intelektual maupun ekonomi di balik kejahatan ekologis.
Sementara pilar ketiga adalah pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan, seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga pelaksanaan Program Tabung Harmoni Hijau.
Herry juga menyoroti Program Jelajah Riau untuk Rakyat (JALUR) sebagai salah satu implementasi nyata konsep Green Policing yang saat ini dijalankan oleh Polda Riau.
Program tersebut menjadikan sungai sebagai ruang hidup yang harus dijaga secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Dalam perspektif yang lebih luas, ia menilai Green Policing bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan kontrak sosial baru yang menghubungkan polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup dalam satu ekosistem keberlanjutan.
“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” tegasnya.
Mengakhiri orasinya, Herry menegaskan bahwa menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga masa depan umat manusia.
Menurutnya, apabila kepolisian mampu berada di garis depan upaya perlindungan lingkungan, maka peran Polri tidak lagi sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga peradaban.
“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan Green Policing yang dikembangkan Polda Riau merupakan elaborasi dari konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya diposisikan sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berperan menjaga keberlanjutan lingkungan serta masa depan peradaban manusia. (Red/Gate 13/Foto: Ist./eppid.polri.go.id)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

