Hukum

Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik LK 2026, 557 Tersangka Diamankan

Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 tersebut, sebanyak 557 tersangka berhasil diamankan.

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Hengki Haryadi menyampaikan selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap 435 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan 70 lainnya menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan data kepolisian, profesi para tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hengki mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar apabila beredar di masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tersebut bukan semata penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan langkah tersebut juga merupakan implementasi komitmen zero tolerance yang diterapkan Kepala Polda (Kapolda) Riau Herry Heryawan terhadap seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Riau.

“Terhadap para tersangka akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Hengki juga mengakui pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba akan terus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk mendorong tuntutan hukum maksimal terhadap pelaku, khususnya jaringan besar,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira menjelaskan salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga menyita satu unit speedboat yang digunakan para pelaku.

Putu menegaskan Polda Riau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading