Hukum

PT Denpasar Perkuat Peradilan Modern Lewat Forum KOPI Bali, Bahas Disabilitas hingga Digitalisasi Perkara

Denpasar – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Bali kembali menegaskan komitmennya mendorong modernisasi lembaga peradilan melalui Forum Koordinasi dan Penguatan Internal (KOPI) Bali yang digelar sebagai ruang koordinasi sekaligus penguatan teknis bagi seluruh satuan kerja peradilan di wilayah Bali.

Kegiatan tersebut diawali pengarahan Ketua PT Denpasar Bambang Heri Mulyono (BHM) dan dilanjutkan dengan berbagai materi strategis yang disampaikan para Hakim Tinggi terkait perkembangan regulasi, digitalisasi layanan, hingga penguatan akses keadilan bagi masyarakat rentan.

Salah satu materi penting disampaikan Hakim Tinggi I Gde Ginarsa mengenai layanan dan sarana prasarana penyandang disabilitas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 yang merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pengadilan wajib menghadirkan pelayanan inklusif tanpa diskriminasi melalui penyediaan akses fisik maupun layanan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Fasilitas tersebut meliputi ramp, guiding block, toilet aksesibel, kursi roda, ruang tunggu khusus, layanan prioritas PTSP, pendampingan petugas, hingga dukungan komunikasi audio visual dan screen reader.

PT Denpasar juga mendorong sinergi pengadilan dengan rumah sakit, organisasi penyandang disabilitas, sekolah luar biasa, dan organisasi masyarakat sipil guna memperkuat akses keadilan kelompok rentan.

Sementara itu, Hakim Tinggi Dr. Rustanto memaparkan pembaruan SOP penanganan perkara dan layanan pengadilan berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026.

Ia menjelaskan pembaruan SOP tersebut menjadi respons terhadap penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru sekaligus bagian dari percepatan transformasi digital peradilan umum.

“Pola kerja manual mulai ditinggalkan dan diganti dengan sistem elektronik melalui E-Berpadu dan administrasi perkara digital,” jelasnya.

Menurutnya, pembaruan itu bertujuan mempercepat pelayanan, meminimalisir kesalahan administrasi, serta mendukung efisiensi penanganan perkara.

Dr. Rustanto juga menegaskan bahwa SOP lama berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 resmi dicabut dan digantikan dengan SOP Kepaniteraan Tahun 2026 yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan teknologi.

Sebanyak 188 SOP baru diterapkan mencakup bidang pidana, tipikor, perdata, niaga, hubungan industrial (PHI), hingga eksekusi perkara.

Pembahasan kemudian dilanjutkan Hakim Tinggi Dr. Fahmiron mengenai implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 terkait pedoman penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

SEMA tersebut diterbitkan guna menjaga kesatuan penerapan hukum, menghindari multitafsir, serta memastikan hasil pembahasan kelompok kerja implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi pedoman nasional bagi pengadilan.

Sejumlah isu penting dibahas dalam forum itu, mulai dari ketentuan peralihan Pasal 3 KUHP, struktur pertimbangan putusan, alternatif amar pidana baru, hingga mekanisme hukum acara dalam KUHAP 2025.

Peserta juga mendapat penjelasan mengenai konsep pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pemaafan hakim, restorative justice (RJ), hingga mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan yang kini membutuhkan penetapan pengadilan.

Pada sesi terakhir, Hakim Tinggi Cening Budiana memberikan penyegaran terkait pedoman penulisan putusan dan penetapan pengadilan berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 359/KMA/SK/XII/2022.

Ia menekankan pentingnya keseragaman format putusan guna mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Selain substansi hukum, peserta juga diingatkan agar cermat dalam teknis penulisan, mulai dari format angka, mata uang, penulisan waktu, istilah asing, hingga penggunaan huruf kapital dan sistematika pertimbangan hukum.

Forum KOPI Bali tersebut menjadi gambaran keseriusan PT Denpasar dalam mempersiapkan seluruh Pengadilan Negeri (PN) se-Bali menghadapi era baru peradilan modern yang lebih digital, inklusif, profesional, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading