METAKON DI POSBAKUM, Inovasi Digital PN Amlapura Permudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Amplapura – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, menghadirkan inovasi layanan hukum berbasis digital melalui aplikasi METAKON DI POSBAKUM (Media Tanya dan Konsultasi Online Digital Pos Bantuan Hukum).
Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen PN Amlapura dalam memperluas akses keadilan sekaligus mendorong transformasi digital pelayanan peradilan bagi masyarakat.
Peluncuran layanan tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Ketua PN Amlapura Nomor 53/KPN.W24-U5/SK.T1.1/V/2026 dan mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026.
Kehadiran METAKON DI POSBAKUM diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang selama ini menghadapi kendala jarak, biaya, maupun keterbatasan akses untuk memperoleh bantuan hukum.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sendiri merupakan layanan yang tersedia pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan bantuan berupa informasi hukum, konsultasi, advis hukum, hingga penyusunan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan Posbakum diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 dan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh negara sehingga seluruh layanan diberikan secara gratis atau prodeo.
Melalui aplikasi METAKON DI POSBAKUM, jangkauan pelayanan Posbakum PN Amlapura kini dapat diakses secara elektronik. Masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor pengadilan untuk memperoleh layanan hukum yang dibutuhkan.
Aplikasi tersebut menyediakan empat jenis layanan utama. Pertama, layanan informasi hukum berupa penjelasan umum mengenai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, layanan konsultasi hukum melalui diskusi antara masyarakat dan petugas Posbakum mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
Ketiga, layanan advis hukum berupa saran atau pendapat hukum yang lebih spesifik terhadap suatu permasalahan.
Keempat, layanan pembuatan dokumen hukum, seperti surat gugatan, jawaban, maupun dokumen hukum lainnya yang diperlukan masyarakat.
Meski demikian, seluruh layanan tersebut tidak mencakup pendampingan atau perwakilan pemohon di dalam persidangan.
Apabila suatu perkara memerlukan pendampingan hukum di pengadilan, petugas Posbakum dapat memberikan rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi mitra kerja sama PN Amlapura.
Layanan METAKON DI POSBAKUM diprioritaskan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Untuk mengakses layanan ini, pengguna diwajibkan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta salah satu dokumen pendukung, yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Adapun mekanisme penggunaannya dirancang sederhana dan mudah diakses. Masyarakat cukup menghubungi petugas Posbakum melalui layanan WhatsApp Business yang tersedia pada laman https://posbakum.pn-amlapura.go.id/, kemudian menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebelum proses konsultasi maupun penyusunan dokumen hukum dilaksanakan.
Panduan penggunaan layanan juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi PN Amlapura, yakni @pn.amlapura.
Layanan METAKON DI POSBAKUM beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Layanan tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, maupun hari libur daerah.
Apabila dibutuhkan penanganan lanjutan secara langsung, masyarakat tetap dapat melanjutkan layanan secara tatap muka di Ruang Posbakum PN Amlapura.
Kehadiran METAKON DI POSBAKUM menegaskan prinsip dasar bahwa negara wajib menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, PN Amlapura berkomitmen memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi maupun hambatan geografis.
PN Amlapura juga menegaskan bahwa seluruh layanan dalam program ini diselenggarakan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan tip, imbalan, maupun gratifikasi kepada petugas sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

