Hukum

Bawas MA Apresiasi 87 Aparatur Peradilan Pelapor Gratifikasi, Perkuat Budaya Integritas dan Pencegahan Korupsi

Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.

Sepanjang Triwulan II Tahun 2026, Bawas MA memberikan apresiasi kepada 87 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja yang secara sukarela melaporkan maupun menolak gratifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Apresiasi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Kepala Bawas MA Nomor 3523/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan II Tahun 2026.

Melalui pengumuman tersebut, Bawas MA menyampaikan penghargaan kepada aparatur peradilan yang menunjukkan komitmen menjaga integritas dengan melaksanakan kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,” demikian kutipan dalam pengumuman tersebut.

Berdasarkan daftar yang dipublikasikan, sebanyak 87 aparatur peradilan menerima apresiasi. Mereka berasal dari berbagai lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), mulai dari pimpinan pengadilan, hakim, panitera, sekretaris, hingga aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan.

Status pelaporan yang disampaikan para aparatur tersebut juga beragam, meliputi laporan penolakan gratifikasi, gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara, gratifikasi yang disalurkan untuk kemanfaatan sosial, maupun gratifikasi yang dikelola oleh instansi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian apresiasi tersebut merupakan bagian dari strategi Bawas MA dalam mendorong tumbuhnya budaya antigratifikasi di lingkungan peradilan.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan aparatur, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh insan peradilan mengenai pentingnya melaporkan setiap bentuk penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Bawas MA menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari sistem pengendalian internal yang berfungsi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menjaga independensi, profesionalisme, dan kehormatan lembaga peradilan.

Pengumuman tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas pribadi maupun institusi melalui kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi.

Semakin banyak aparatur yang secara sukarela melaporkan atau menolak gratifikasi, semakin kuat pula budaya kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Langkah tersebut sekaligus mendukung upaya berkelanjutan MA dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, bebas dari praktik korupsi, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Bawas MA juga mengimbau seluruh aparatur peradilan untuk terus menjadikan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari, sehingga nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga menjadi karakter yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Daftar lengkap aparatur peradilan yang memperoleh apresiasi dapat dilihat melalui dokumen resmi yang diterbitkan Bawas MA pada tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1KYSDyk9Cy-rYR6toqjoIARqiMJmSPbj7/view

(Red/Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading