KY Ajak Bijak Bermedsos: Fenomena “No Viral, No Justice” Tak Boleh Geser Prinsip Keadilan
Jakarta – Perkembangan media sosial (medsos) telah mengubah wajah komunikasi publik, termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Di satu sisi, viralitas mampu mendorong percepatan respons aparat penegak hukum dan memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum. Namun di sisi lain, fenomena tersebut juga memunculkan tantangan serius terhadap independensi peradilan dan prinsip-prinsip negara hukum.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan edukasi publik yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) bertema “Menyuarakan Peradilan Bersih Lewat Media Sosial”, yang berlangsung di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).
Dalam forum tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Anita Zulfiani, menyoroti fenomena “no viral, no justice”, yakni anggapan bahwa suatu perkara baru memperoleh perhatian aparat penegak hukum apabila ramai diperbincangkan di medsos.
Menurutnya, fenomena tersebut mencerminkan tingginya harapan masyarakat agar proses penegakan hukum berlangsung cepat, terbuka, dan berkeadilan. Namun, kondisi itu juga menyimpan risiko besar apabila opini publik berkembang menjadi bentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.
“Fenomena no viral, no justice ini merupakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap respons aparat yang cepat, adil, dan terbuka. Namun, hal ini juga berpotensi terjadinya trial by social media yang artinya tekanan opini publik menjadi penghakiman. Hal itu berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Anita.
Ia menjelaskan bahwa derasnya arus informasi digital dapat memberikan tekanan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Karena itu, independensi dan objektivitas harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut Anita, terdapat tiga prinsip fundamental yang wajib dijaga ketika aparat merespons perkara yang menjadi perhatian publik di medsos, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas legalitas, dan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Anita mengingatkan bahwa tidak seluruh isu yang viral di medsos tumbuh secara alami. Dalam sejumlah kasus, narasi tertentu dapat dibentuk secara sistematis oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga masyarakat perlu bersikap kritis dalam menerima maupun menyebarkan informasi.
“Hal tersebut menjadi sangat penting sebab jika berkaca pada fakta, beberapa narasi yang juga menjadi atensi publik di media sosial tidak tumbuh secara organik, melainkan digerakkan oleh aktor lain yang memiliki kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Ia juga mengajak generasi muda agar tidak mudah terbawa arus viralitas tanpa memahami aspek hukum yang melatarbelakangi suatu perkara.
“Saya mengerti viralitas ini eranya teman-teman Generasi Z, tapi teman-teman harus punya dasar saat menyuarakan pendapat di media sosial. Viral itu belum tentu organik, bisa saja disetting. Jangan lupa setiap manusia memiliki hak asasi yang melekat, sehingga semua proses hukum harus berdasarkan prosedur. Bagaimana mengetahui prosedur hukumnya? Sekarang semuanya dapat diakses melalui internet, jadi jangan asal bunyi,” pesannya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Program Studi Manajemen Berita Universitas Multimedia Yogyakarta (UMY), Diyah Ayu Karunianingsih. Menurutnya, medsos memang telah berkembang menjadi instrumen kontrol publik yang mampu memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
Meski demikian, kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital harus diimbangi dengan literasi hukum, etika bermedia (netiquette), serta pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Namun, kebebasan menyuarakan aspirasi yang disampaikan di medsos harus dibarengi dengan literasi hukum dan batasan yang mengacu pada peraturan terkait agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, netiquette juga harus dipahami,” jelas Diyah.
Ia menambahkan bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, perlu membangun budaya diskusi publik yang sehat dengan menyampaikan informasi secara utuh, akurat, dan berdasarkan pemahaman hukum yang benar.
“Jangan setengah-setengah jika ingin bersuara. Selain memastikan sesuai netiquette, pastikan juga apa yang disampaikan benar secara keilmuan hukumnya agar diskusi publik yang kita bangun dapat mengedukasi masyarakat mengenai proses beracara sekaligus pentingnya menjaga independensi sistem peradilan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan edukasi publik tersebut, KY berharap masyarakat semakin memahami bahwa mmedsos dapat menjadi sarana partisipasi publik yang konstruktif dalam mengawal penegakan hukum. Namun, pemanfaatannya harus tetap dilandasi tanggung jawab, etika, literasi digital, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
Dengan meningkatnya literasi hukum dan kesadaran bermedsos, diharapkan ruang digital tidak hanya menjadi tempat menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjadi wahana edukasi publik yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang independen, profesional, transparan, dan berkeadilan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./KY)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

