Hukum

BNN Dorong Penguatan Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape sebagai langkah antisipatif terhadap potensi meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.

Rapat dihadiri perwakilan Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), serta Kantor Staf Presiden.

Dalam forum tersebut, masing-masing kementerian dan lembaga menyampaikan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya dalam rangka merumuskan kebijakan tata kelola rokok elektrik secara komprehensif.

BNN dalam rapat tersebut diwakili Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat.

Aldrin menyampaikan bahwa sepanjang 2026 BNN telah melakukan penyitaan terhadap 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.

Menurut BNN, peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.

Apabila tidak dilakukan langkah antisipasi, konsekuensi yang harus ditanggung negara dapat mencakup kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, serta biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

BNN menegaskan bahwa usulan pelarangan total tersebut masih merupakan bagian dari proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga. Oleh karena itu, usulan tersebut belum merupakan kebijakan final pemerintah.

BNN akan menunggu hasil kajian secara komprehensif yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penetapan kebijakan yang memiliki dukungan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

BNN memandang penguatan tata kelola rokok elektrik perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat, perdagangan, industri, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, serta perlindungan masyarakat.

Melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, diharapkan dapat dirumuskan kebijakan yang mampu mengantisipasi perkembangan modus peredaran zat berbahaya sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia. (Red/Gate 13/Foto: Dok. BNN)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading