Prof. Yanto: Putusan Hakim Dikoreksi Lewat Upaya Hukum, Bukan Sidang Etik
Jakarta – Perbedaan penafsiran hukum dalam putusan pengadilan tidak selalu bermakna adanya pelanggaran etik hakim.
Karena itu, masyarakat perlu memahami batas yang tegas antara ranah teknis yudisial dan ranah etik agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai setiap putusan pengadilan.
Pesan tersebut menjadi pokok penjelasan Juru Bicara (Jubir) MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Prof. Yanto, kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim saat memutus perkara merupakan bagian dari teknis yudisial yang mekanisme koreksinya dilakukan melalui jalur hukum yang telah tersedia.
“Kesalahan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim dalam memutus suatu perkara merupakan bagian dari ranah teknis yudisial.
Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran etik yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali sebagai instrumen untuk mengoreksi putusan yang dinilai kurang tepat.
Dalam kesempatan itu, Prof. Yanto juga mengungkapkan hasil penelusuran MA yang menunjukkan sekitar 75 persen laporan dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan persoalan teknis yudisial.
MA juga mengingatkan bahwa data yang beredar berasal dari tahun 2025 sehingga tidak mencerminkan kondisi penanganan perkara etik pada tahun 2026.
Lebih lanjut, Prof. Yanto menegaskan bahwa independensi hakim merupakan pilar utama negara hukum yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dicampuradukkan dengan mekanisme pengawasan etik.
Meski demikian, MA tetap berkomitmen menjaga integritas peradilan melalui penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melanggar KEPPH.
Konferensi pers tersebut dihadiri sekitar 50 perwakilan media nasional, termasuk 30 media yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Red/Gate 13/Foto: Istimewa)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

