HukumPeristiwa

Program “Pasti Ada Solusi”, Menkum Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengikuti secara daring program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum (Menkum) Episode 8 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai wadah dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pertanyaan, maupun pengaduan terkait layanan hukum.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bali melalui Zoom Meeting.

Menkum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa program Pasti Ada Solusi merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian setiap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Menurut Supratman, setiap aspirasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang optimal.

Dalam dialog tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan, mulai dari status kewarganegaraan, pelindungan kekayaan intelektual, akses rehabilitasi narkotika, hingga layanan administrasi hukum umum.

Pada sesi pembahasan mengenai kewarganegaraan, Kementerian Hukum menyoroti penyelesaian persoalan status hukum masyarakat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan tujuh Surat Keputusan Penetapan Status Kewarganegaraan serta dipaparkan langkah verifikasi lapangan terhadap warga yang masih memerlukan kepastian status hukum.

Menteri Hukum menegaskan pentingnya pendekatan jemput bola melalui pendataan dan verifikasi faktual guna memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.

Di bidang Kekayaan Intelektual, dialog membahas berbagai perkembangan terkait pelindungan hak cipta dan hak terkait, termasuk pengaturan hak mekanikal dalam ekosistem musik nasional. Pemerintah juga menjelaskan kebijakan pembebasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan hak cipta karya musik sebagai upaya mendorong peningkatan pelindungan terhadap karya kreatif.

Selain itu, pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap kemungkinan penerapan kebijakan serupa pada sektor seni rupa dan bidang ekonomi kreatif lainnya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan ekosistem serta kapasitas sistem pelayanan.

Sementara itu, aspirasi masyarakat mengenai akses rehabilitasi narkotika gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta Timur turut mendapat perhatian. Kementerian Hukum menugaskan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menindaklanjuti usulan tersebut.

Berbagai persoalan lainnya juga dibahas, di antaranya permasalahan kewarganegaraan warga di Jambi yang berkaitan dengan perbedaan identitas dalam dokumen administrasi, serta aspirasi para notaris mengenai perpindahan wilayah kerja, formasi jabatan, PNBP, hingga percepatan digitalisasi layanan administrasi hukum.

Menutup kegiatan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memanfaatkan ruang dialog tersebut serta kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum yang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui program Pasti Ada Solusi, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan hukum yang lebih dekat, responsif, dan solutif.

Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Bali dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading