Hukum

Ungkap 800 Kilogram Seludupan, BNN Dorong Status Ketamin Jadi Narkotika

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan terhadap ketamin menyusul semakin beragamnya modus penyalahgunaan dan peredaran zat tersebut.

Dorongan itu mengemuka setelah tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram Ketamine HCl di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kasus tersebut terungkap pada 24 Agustus 2026 ketika tim gabungan BNN, Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memeriksa kapal Fuchangxing I.

Petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl. Barang tersebut berada di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung.

Untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti, tim melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium. Pengembangan selanjutnya mengarah pada MV Ashley yang diamankan pada 25 Agustus 2026 dan dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan juga memeriksa dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian kapal yang berpotensi menjadi tempat penyembunyian narkotika dan barang bukti lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk kemungkinan hubungan antara Fuchangxing I, MV Ashley, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Foto: Ist./BNN RI

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengatakan perkembangan tersebut harus menjadi perhatian serius karena sindikat terus mencari celah untuk mengedarkan zat adiktif dengan berbagai modus.

“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” ujarnya.

Modus penyalahgunaan melalui vape juga terlihat dari hasil pemeriksaan BNN. Sepanjang 2026, sebanyak 1.434 sampel cairan vape telah diuji. Sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

Ketamin ditemukan dalam bentuk cair pada cartridge vape, bahkan dalam beberapa temuan dicampur dengan zat narkotika lainnya.

“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” kata Suyudi.

Menurut Suyudi, kondisi tersebut memperkuat urgensi perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika. BNN menilai status tersebut akan memberikan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelapnya.

“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Namun, BNN menegaskan perubahan penggolongan harus dilakukan dengan mempertimbangkan penggunaan ketamin secara legal. Ketamin masih memiliki fungsi dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.

Usulan perubahan tersebut telah dibahas lintas kementerian/lembaga. Dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin.

Sebagian pandangan mengusulkan ketamin tetap ditempatkan sebagai psikotropika sekaligus mempertahankan penggunaannya sebagai obat.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada 11 Juni 2026 dengan melibatkan BNN, Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, sejumlah pakar dan pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan perubahan penggolongan sekaligus tata kelola ketamin pada masa transisi.

Perkembangan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026 menjadi salah satu perhatian dalam penguatan pengendalian. Selain sekitar 800 kilogram yang diangkut Fuchangxing I, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap sekitar 1,3 ton ketamin yang diangkut Kapal MV King Sun.

Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., mengatakan pengusulan perubahan penggolongan tidak dimaksudkan untuk menghambat pemanfaatan ketamin yang sah.

“Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur,” jelas Didik.

Menurut BNN, masa transisi diperlukan agar penyesuaian perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi dan tata kelola ketamin dapat berlangsung tertib. Masa tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah.

BNN berpandangan masa transisi harus proporsional dan tidak menghambat penguatan pengawasan serta penegakan hukum. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan juga diperlukan untuk memastikan pemahaman mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.

Usulan perubahan penggolongan selanjutnya masih memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait. Pada saat bersamaan, BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./BNN RI)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading