Sosok

I Putu Gede Astawa Dipromosikan Jadi Kajati Papua Barat

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan promosi jabatan kepada I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (KEPJA) Nomor 879 Tahun 2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Promosi tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan karier I Putu Gede Astawa di lingkungan Kejaksaan RI.

Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Astawa menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Kapustrajakgakkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karier Astawa juga diwarnai sejumlah penugasan strategis. Ia sebelumnya pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali.

Setelah itu, Astawa mendapat penugasan di Kejagung sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Dari posisi tersebut, ia kemudian dipercaya memimpin Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (pustrajakgakkum) Kejagung sebelum akhirnya mendapat promosi sebagai Kajati Papua Barat.

Penugasan sebagai Kajati Papua Barat menempatkan Astawa pada posisi strategis dalam memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di tingkat provinsi.

Jabatan tersebut sekaligus menjadi amanah baru bagi Astawa untuk melanjutkan pengabdiannya di wilayah timur Indonesia.

Dalam struktur Kejaksaan, Kajati memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas penegakan hukum, pembinaan, serta pelayanan hukum di wilayah kerjanya.

Dengan pengalaman pada sejumlah posisi strategis di tingkat daerah maupun pusat, Astawa kini menghadapi tanggung jawab baru untuk memimpin Kejati Papua Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan RI. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading