Patroli Digital Imigrasi Bali Jaring 66 WNA
Denpasar – Pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Bali semakin mengandalkan teknologi digital. Melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran selama sepekan.
Patroli tersebut dilakukan Satgas Dharma Dewata di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Hasil operasi menunjukkan pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Sebanyak 24 WNA terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, 20 WNA melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay, dan 22 WNA terindikasi melakukan tindakan yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung. Petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen secara lebih efisien.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan respons cepat (quick response) terhadap potensi pelanggaran maupun gangguan ketertiban umum.
Satgas juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan. Selain melakukan pengawasan, petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, penggunaan sistem digital membantu jajaran Imigrasi mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat dan tepat.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Meski mengedepankan teknologi, Felucia menekankan pentingnya integritas dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas. Personel di lapangan diminta tetap profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta melakukan penindakan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan terhadap orang asing, menurut Felucia, juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.
Patroli Dharma Dewata menjadi salah satu langkah Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata. Upaya tersebut ditujukan agar Bali tetap aman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan internasional. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

