Jaksa Agung ST Burhanuddin: Setiap Jaksa Harus Memiliki Solidaritas dan Soliditas untuk Penguatan Institusi Kejaksaan
Jakarta, 9 September 2024 – Dalam upaya memperkuat institusi Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya solidaritas dan soliditas dalam pelaksanaan tugas setiap jaksa. Hal tersebut disampaikan saat memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Ceramah tersebut bertema “Jaksa PRIMA” yang menjadi standar minimum karakter bagi setiap jaksa.
PRIMA merupakan akronim dari Profesional, Responsif, Integritas, berMoral, dan Andal yang didasarkan pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa. Menurut Jaksa Agung, PRIMA menjadi acuan penting bagi setiap jaksa dalam menjalankan tugasnya secara maksimal.
1. Profesional, berarti jaksa harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yuridis yang baik dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Responsif, ditandai dengan kepekaan terhadap krisis dan kemampuan mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai situasi.
3. Integritas, berkaitan dengan konsistensi dalam menjalankan prinsip etika dan moral dengan penuh tanggung jawab.
4. berMoral, mengacu pada tindakan yang selalu membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan institusi.
5. Andal, yaitu dapat dipercaya oleh masyarakat dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Jaksa Agung juga mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian Kejaksaan selama lima tahun terakhir, di mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik. Survei terbaru menempatkan Kejaksaan di posisi pertama dengan nilai 74,7%. “Jangan nodai pencapaian ini dengan penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Saya tidak akan mentoleransi dan akan menindak tegas,” ujar Jaksa Agung dengan tegas.
Selain itu, Burhanuddin menekankan pentingnya jiwa korsa dalam organisasi Kejaksaan, yang berarti solidaritas dan soliditas harus diarahkan pada kebenaran dan kebaikan untuk memperkuat institusi. Menurutnya, sebagian besar tugas jaksa adalah tugas yang bersifat kerja tim, di mana keberhasilan sangat bergantung pada soliditas dalam tim tersebut.
Burhanuddin juga membahas perubahan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang memperkuat kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di masa depan. Terdapat tiga kewenangan utama yang disoroti:
1. Pemulihan aset melalui penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset, diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan.
2. Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial, termasuk pembangunan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, diatur dalam Pasal 30 C.
3. Jabatan internasional yang memungkinkan jaksa berkarya di luar negeri atau di organisasi internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 A.
Mengakhiri ceramahnya, Jaksa Agung menggunakan analogi kapal untuk menggambarkan institusi Kejaksaan, di mana seluruh jajaran jaksa adalah anak buah kapal dan Jaksa Agung sebagai nakhoda yang menentukan arah. “Een en ondeelbaar, satu dan tidak terpisahkan, harus dimulai dari keseragaman berpikir hingga pelaksanaan tugas. Jika ada jaksa yang melawan arah kebijakan institusi dan mencoreng nama baiknya, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi ini. Saya tidak butuh jaksa yang demikian!” tegas Burhanuddin.
Dengan pesan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkuat pentingnya integritas, profesionalisme, dan soliditas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum terdepan di Indonesia.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

