Hukum

41 Ribu Kasus Premanisme Ditangani, Polri Sasar Gangguan Dunia Usaha

Jakarta – Pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan menjadi salah satu fokus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi aktivitas dunia usaha.

Data yang disampaikan Polri mencatat puluhan ribu kasus premanisme ditangani, disertai penyitaan ribuan barang bukti dan penetapan puluhan ribu tersangka.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut diarahkan untuk memberikan rasa aman, menjamin kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Langkah itu dijalankan seiring penguatan pelayanan kepolisian melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

Menurut Wahyu, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen. Melalui pembenahan pelayanan, peningkatan respons terhadap laporan warga, dan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, angka tersebut diharapkan meningkat menjadi 81 persen.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.

Untuk mendukung target tersebut, Polri mendorong penguatan pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek), termasuk melalui penambahan personel. Polri juga meningkatkan respons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, dengan standar pelayanan yang disebut mengharuskan laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.

Puluhan Ribu Perkara Masuk Penanganan

Dalam penanganan kasus premanisme, Polri mencatat 41.873 kasus telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara diselesaikan. Dalam rangkaian penanganan itu, sebanyak 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Sementara itu, dalam perkara pungli dan pemerasan, Polri mencatat 12.015 kasus, dengan 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan. Sebanyak 16.096 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut.

Data tersebut menggambarkan besarnya skala penanganan perkara yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, efektivitas pemberantasan juga perlu dilihat dari keberlanjutan pencegahan, kualitas pelayanan kepada korban, serta kemampuan menekan gangguan yang berulang.

Gangguan Usaha Disasar Sejak Tahap Pembangunan

Di sektor usaha, sepanjang 2026 Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan kegiatan usaha. Sebanyak 915 laporan dinyatakan selesai, dengan clearance rate atau tingkat penyelesaian perkara sebesar 71,43 persen.

Penanganan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Wahyu mengatakan, gangguan terhadap dunia usaha tidak selalu muncul setelah kegiatan operasional berjalan. Persoalan juga dapat terjadi sejak proses pembangunan, ketika pengusaha atau masyarakat menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Wahyu, kepolisian tidak hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak awal juga diperlukan agar persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi tindak pidana.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjutnya.

Ia menegaskan, jaminan kepastian hukum dan pemberantasan premanisme merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung investasi nasional dan menjaga keamanan kegiatan ekonomi masyarakat.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.

Tingkat Penyelesaian Perkara Meningkat

Data Polri juga menunjukkan peningkatan clearance rate penanganan perkara dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026. Secara keseluruhan, angka tersebut naik 3,47 poin persentase dibandingkan 2024.

Penguatan pelayanan dan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya membangun kepolisian yang responsif dan dekat dengan masyarakat. Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polri mendorong peningkatan perlindungan warga, kepastian hukum, serta keamanan bagi pelaku usaha.

Keberlanjutan upaya tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha yang aman dari gangguan premanisme, pungli, dan pemerasan. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading