Polda Bali Bongkar Dua Kasus Penipuan Kerja Luar Negeri
Denpasar – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan daring dengan modus penawaran pengurusan visa dan kesempatan bekerja di luar negeri.
Dua tersangka berinisial IKS dan IGRY diamankan dalam pengungkapan perkara yang menyasar pekerja migran Indonesia maupun masyarakat yang berkeinginan memperoleh pekerjaan di luar negeri.
Salah satu perkara mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp295.149.684 setelah melakukan 56 kali pengiriman uang. Sementara itu, perkara lainnya berkaitan dengan penawaran pekerjaan di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo dengan permintaan pembayaran sebesar Rp18 juta.
Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Dalam keterangannya, Aszhari didampingi Kasubdit I AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
Aszhari menjelaskan, pengungkapan kedua perkara berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Aszhari.
Modus Pengurusan Visa Korea Selatan, Korban Rugi Rp295 Juta
Dalam perkara pertama, tersangka IKS diduga menawarkan jasa perubahan status visa dan pemindahan tempat kerja bagi pekerja migran Indonesia yang berada di Korea Selatan.
Menurut penyidik, tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan menyatakan memiliki kemampuan membantu perubahan visa kerja E-9 menjadi visa F-2, yang dikaitkan dengan izin tinggal jangka panjang.
Kasus tersebut bermula pada 19 Juli 2025 ketika korban berinisial IWA menerima pesan melalui TikTok dari akun bernama @mtwehs1.
Melalui komunikasi itu, korban memperoleh informasi bahwa IKS dapat membantu mengurus dokumen perizinan kerja dengan melibatkan pengacara di Korea Selatan.
Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga menawarkan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan pekerjaan korban dari sektor perikanan atau nelayan ke sejumlah bidang usaha lainnya.
Pilihan pekerjaan yang ditawarkan mencakup pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha penatu atau laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan fasilitas umum.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan, antara lain biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, serta kebutuhan pribadi.
Kakak korban, I Kadek Sudianta, juga disebut turut diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp16.500.000 melalui empat kali transfer untuk mendukung proses pengurusan dokumen yang dijanjikan.
Menurut keterangan kepolisian, rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil sebesar Rp295.149.684. Namun, hingga perkara dilaporkan kepada kepolisian, perubahan visa maupun pemindahan pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditressiber Polda Bali mengamankan IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Tawaran Kerja Australia Melalui Tattoo Expo
Perkara kedua melibatkan tersangka IGRY yang diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Kasus ini bermula pada November 2024 ketika korban mencari informasi mengenai peluang pekerjaan di Australia melalui sebuah grup Facebook.
Korban kemudian dihubungi oleh akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga menyampaikan bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat ke Australia.
Untuk mengikuti proses keberangkatan, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp18.000.000 dengan alasan biaya pendaftaran dan administrasi.
Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut melalui pembayaran secara bertahap.
Namun, setelah uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban pun melaporkan kejadian tersebut karena merasa mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga mengamankan IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana, Bali.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.
Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Penyidik Terapkan UU ITE dan KUHP
Dalam penanganan kedua perkara, penyidik menyampaikan penerapan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan penyebaran informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, kedua tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan.
Penerapan ketentuan pidana dan ancaman hukumannya tetap mengikuti peraturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Polda Bali Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Kerja
Berkaitan dengan pengungkapan tersebut, Aszhari mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran pekerjaan di luar negeri maupun jasa pengurusan visa yang disampaikan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Menurutnya, pelaku penipuan dapat memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh penghasilan lebih baik dengan menawarkan proses administrasi yang terlihat mudah dan menjanjikan.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan penempatan pekerja migran, memastikan kebenaran informasi lowongan, dan tidak menyerahkan uang maupun dokumen pribadi kepada pihak yang belum dapat dipastikan identitas serta kewenangannya.
Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan diminta segera melapor kepada kepolisian dengan menyertakan bukti komunikasi, riwayat transaksi, serta informasi lain yang berkaitan dengan kejadian.
Aszhari menegaskan bahwa Polda Bali akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penipuan daring sekaligus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi di ruang digital,” ujarnya.
Pengungkapan kedua perkara tersebut menjadi pengingat bahwa penawaran pekerjaan dan pengurusan dokumen perjalanan melalui internet perlu diperiksa secara cermat, terutama apabila disertai permintaan pembayaran berulang tanpa kejelasan proses maupun jaminan legalitas.
Melalui langkah penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat, Polda Bali berharap semakin banyak warga terhindar dari penipuan yang memanfaatkan keinginan untuk memperoleh pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

