Hukum

Dari Video Viral ke Ruang Sidang, Sofian Divonis 6 Bulan

Surabaya – Perjalanan perkara Sofian bin Sumar (43) dari sebuah video yang viral di media sosial (medsos) hingga berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak akhir.

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan terhadap Sofian dalam perkara gertakan dan pemaksaan terhadap seorang sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Vonis enam bulan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut Sofian dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Suasana haru mewarnai persidangan. Istri dan anak Sofian yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan Sofian membentak dan mengeluarkan gertakan terhadap seorang sopir truk di Jalan Perak Timur tersebar luas melalui media sosial (medsos), termasuk TikTok.

Video itu direkam oleh saksi Amak Irma. Setelah beredar luas, rekaman tersebut memicu berbagai reaksi warganet. Sejumlah komentar bahkan meminta Sofian dihukum berat berdasarkan apa yang terlihat dalam video.

Namun, proses hukum kemudian membawa perkara tersebut ke ruang persidangan untuk diuji berdasarkan fakta, keterangan, dan proses pembuktian yang berlangsung di hadapan majelis hakim.

Tim Hukum Soroti Fakta Persidangan

Penasihat hukum Sofian, Advokat Thariq Aziz, A.Ma., S.H., bersama Advokat Sonny Wijaya, S.T., S.H., M.PSDM., CHRM., menyatakan pihaknya berupaya menghadirkan perspektif yang lebih utuh terhadap perkara tersebut melalui proses persidangan.

Menurut Thariq, pihaknya dalam nota pembelaan atau pledoi menyampaikan sejumlah fakta yang dinilai penting untuk menjadi pertimbangan dalam perkara Sofian.

“Dalam nota pembelaan (pledoi), kami meluruskan fakta yang sebenarnya bahwa tidak ada sepeser pun uang yang terambil, tidak ada kekerasan fisik (no physical violence), dan Sofian sendiri langsung berbalik pergi secara sukarela (Rücktritt),” ujar Thariq, Kamis (8/10/2026).

Selain fakta terkait perbuatan yang didakwakan, tim penasihat hukum juga menyoroti kondisi sosial dan ekonomi yang dihadapi Sofian. Thariq menyebut Sofian tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang yang perlu dilihat dalam memahami peristiwa yang terjadi.

“Kami melihat perkara ini juga dari kondisi sosial terdakwa. Aksi tersebut lahir dari tekanan ekonomi karena Sofian tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Thariq.

Advokat Thariq Aziz menyebut kondisi tersebut sebagai economic distress atau tekanan ekonomi.

Keluarga Menanti Kepulangan Sofian

Sofian telah menjalani masa tahanan sejak awal Juni 2026. Selama proses hukum berlangsung, keluarganya harus menghadapi konsekuensi ekonomi karena Sofian merupakan pencari nafkah utama.

Di sisi lain, sang istri juga harus menghadapi tekanan sosial setelah video yang menampilkan Sofian menjadi perhatian luas di media sosial.

Karena itu, putusan enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim disambut dengan rasa lega oleh keluarga Sofian.

“Mendengar vonis enam bulan penjara, sang istri langsung memeluk erat anaknya sembari menyapu air mata kebahagiaan,” ungkap Thariq.

Thariq merupakan pimpinan Kantor Hukum Adv. Thariq Aziz, A.Ma., S.H. & Rekan yang berkedudukan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani sejak Juni 2026, Sofian berpeluang segera menyelesaikan masa pidananya dan kembali berkumpul bersama istri serta anaknya.

Perkara Sofian kini menjadi gambaran bahwa sebuah peristiwa yang terlebih dahulu mendapatkan perhatian luas di media sosial tetap harus ditempatkan dalam proses hukum dan diuji berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (Red/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading