Hukum

Perdamaian Jadi Pertimbangan Utama, PN Wangi-Wangi Putus Perkara Lakalantas Maut dengan Pendekatan Restoratif

Wakatobi – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (26/11), Majelis Hakim PN Wangi-Wangi menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan kepada Terdakwa Tenrin Bin La Biru setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim terdiri atas Rahmad Ramadhan Hasibuan selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Nugraha Hadi Yulianto dan Akhyar Fauzan, dengan Moh. Yuslan Al Fariq sebagai Panitera Pengganti.

Peristiwa bermula pada 26 November 2023 ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Fino di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Wakatobi.

Saat berkendara, Terdakwa mengalihkan perhatian sejenak dengan melihat speedometer karena merasa mesin kendaraannya mengalami gangguan.

Ketika kembali fokus ke arah depan, kendaraan korban sudah berada dalam jarak yang sangat dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat kecelakaan tersebut, Muhammad Wan Zulkarnaen meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Sementara itu, La Ode Muh. Irsan Rahman mengalami luka berat berupa patah tulang paha dan cedera pada bagian kepala.

Meski perkara tetap diproses hingga putusan pengadilan, suasana persidangan menunjukkan adanya upaya pemulihan yang telah dilakukan kedua belah pihak.

Keluarga korban dan Terdakwa sepakat berdamai serta saling memaafkan di hadapan Majelis Hakim.

Tidak hanya itu, Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban yang mengalami luka berat sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun sosial atas peristiwa yang terjadi.

Majelis Hakim menilai perdamaian yang lahir secara sukarela tersebut menjadi faktor penting yang mencerminkan semangat keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Majelis, penerapan keadilan restoratif bukanlah sarana untuk menghapus kesalahan pelaku, melainkan mekanisme untuk menghadirkan keseimbangan antara kepentingan korban, keluarga korban, pelaku, dan masyarakat.

“Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah ringan dan telah memenuhi prinsip keadilan restoratif,” demikian pertimbangan yang tercantum dalam putusan.

Melalui putusan ini, PN Wangi-Wangi menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu berorientasi pada penghukuman semata.

Pengadilan juga berupaya menghadirkan pemulihan, rekonsiliasi, serta rasa keadilan yang lebih substantif melalui perdamaian yang tulus antara pelaku dan keluarga korban.

Penerapan prinsip keadilan restoratif tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi peradilan modern yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Subscribe