PT Riau, PN Pelalawan dan Pemkab Pelalawan Luncurkan Tuanku Online Versi 2, Perluas Akses Keadilan Berbasis Digital
Pelalawan – Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersama Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyosialisasikan pembaruan aplikasi bantuan hukum digital Tuanku Online Versi 2 dalam kegiatan bertajuk “Akses Keadilan” yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/7).
Peluncuran dan sosialisasi aplikasi tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam memperluas akses terhadap layanan hukum dan peradilan yang mudah, cepat, serta berbasis digital bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Inovasi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat pencari keadilan, khususnya yang menghadapi kendala geografis, keterbatasan biaya, maupun kondisi fisik sehingga sulit mengakses layanan pengadilan secara langsung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PT Riau, Ketua PN Pelalawan, Bupati Pelalawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Pekanbaru, para Peacemaker (mediator), serta Paralegal dari seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan.
Melalui integrasi layanan hingga tingkat akar rumput, PN Pelalawan semakin memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Tiga Layanan Utama Tuanku Online Versi 2
Aplikasi Tuanku Online Versi 2 menghadirkan tiga layanan utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara langsung, yaitu:
- Konsultasi Hukum Daring, yang memungkinkan masyarakat memperoleh konsultasi hukum tanpa harus datang ke kantor PN Pelalawan.
- Informasi Prosedur Peradilan, berupa layanan informasi mengenai tahapan, mekanisme, dan prosedur penanganan perkara secara transparan.
- Bantuan Penyusunan Dokumen Hukum, yakni pendampingan dalam penyusunan dokumen resmi seperti surat gugatan maupun surat permohonan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghadirkan layanan digital, versi terbaru aplikasi ini juga mengintegrasikan sistem pelayanan PN Pelalawan dengan peran aktif Paralegal dan Peacemaker di daerah.
Paralegal diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Sementara itu, para Peacemaker berperan mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan secara lebih cepat, efektif, dan efisien.
Empat Pilar Perluasan Akses Keadilan
Kolaborasi antara PT Riau, PN Pelalawan, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tersebut dibangun di atas empat pilar utama, yaitu:
- Perluasan Akses Keadilan, dengan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil melalui pendampingan Paralegal sehingga layanan pengadilan dapat diakses lebih merata.
- Meringankan Beban Biaya, melalui penyediaan layanan konsultasi hukum dan bantuan penyusunan dokumen hukum tanpa biaya bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
- Pendampingan Hukum, dengan memberikan kepastian hukum melalui konsultasi dan bantuan penyusunan dokumen hukum yang sah.
- Penguatan Kesadaran Hukum, guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PT Riau dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga tersebut merupakan langkah konkret dalam memastikan layanan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui sinergi antara PT Riau, PN Pelalawan, Pemerintah Daerah, serta keterlibatan aktif Peacemaker dan Paralegal, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat kurang mampu di Pelalawan untuk kesulitan mendapatkan keadilan,” tegas Ketua PT Riau.
Melalui pengembangan Tuanku Online Versi 2, PT Riau bersama PN Pelalawan berharap transformasi layanan peradilan berbasis digital mampu menghadirkan sistem pelayanan hukum yang semakin cepat, transparan, mudah dijangkau, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

