Hukum

Pemkab Badung Intensifkan Penertiban Lalu Lintas di Kawasan Petitenget

Badung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Perhubungan terus mengintensifkan upaya penertiban lalu lintas guna menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mengurangi kemacetan, khususnya di kawasan Kecamatan Kuta Utara.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Operasi Gabungan yang digelar di Jalan Merta Agung, Kelurahan Kerobokan Kelod, Jumat (24/7/2026), dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Badung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas di wilayah Kecamatan Kuta Utara telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Menurutnya, penerapan rekayasa tersebut mulai menunjukkan hasil positif, terutama dalam mengurai kemacetan di Simpang Petitenget.

“Hasilnya sudah dirasakan masyarakat. Arus lalu lintas menuju kawasan Petitenget kini jauh lebih lancar dibandingkan sebelumnya dan kondisi ini harus terus dipertahankan. Karena itu kami kembali turun ke lapangan untuk melakukan penegakan secara persuasif serta mengingatkan masyarakat agar mematuhi jalur rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan,” ujar Rahmadi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penataan lalu lintas tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada budaya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Hakikatnya ketertiban lalu lintas berawal dari budaya masyarakat. Kami terus memotivasi masyarakat agar menjaga kondisi yang sudah baik ini, sehingga mobilitas warga maupun aktivitas pariwisata di kawasan Petitenget dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

Rahmadi menambahkan, kegiatan penertiban serupa akan dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik lain yang berpotensi mengalami kepadatan arus lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Unit Patroli Satlantas Polres Badung, Ipda Anak Agung Bagus Hendra Kumalayana, yang mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Badung, menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan pada operasi tersebut tidak langsung dikenai sanksi tilang, melainkan diberikan teguran secara simpatik sebagai bentuk edukasi.

“Di Jalan Merta Agung masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar rekayasa lalu lintas dari arah utara meskipun barrier sudah terpasang. Karena itu kami memberikan teguran simpatik agar masyarakat memahami bahwa pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan,” ujar Ipda Anak Agung Bagus Hendra.

Melalui operasi gabungan ini, Pemkab Badung berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan, sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dan sektor pariwisata di Kabupaten Badung. (Red/Gate/Foto: Ist./Diskominfo Badung)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading