DLH Buleleng Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah, Open Dumping TPA Bengkala Dihentikan Bertahap
Buleleng – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng bergerak cepat menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 1689 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026 terkait penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala.
Langkah awal dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4), yang dipimpin langsung Kepala DLH Kabupaten Buleleng, Gede Putra Aryana, bersama jajaran bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).
Dalam pemaparannya, Aryana menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari yang sebelumnya bertumpu pada TPA menjadi berbasis pengelolaan dari sumber.
“Keputusan Menteri LH ini harus menjadi titik balik. Pengelolaan sampah tidak bisa lagi bergantung pada TPA Bengkala. Masyarakat wajib mulai memilah sampah dari rumah menjadi organik, anorganik, dan residu,” tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi percepatan, DLH menetapkan jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi masyarakat. Untuk waktu pagi, pembuangan dilakukan pukul 05.00 hingga 07.00 Wita, sedangkan sore hari pukul 17.00 hingga 20.00 Wita.
Selain itu, diterapkan pula sistem kalender ganjil-genap dalam pembuangan sampah ke depo transfer. Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik, sementara tanggal genap diperuntukkan bagi sampah anorganik dan residu.
Menurut Aryana, skema ini dirancang untuk menekan volume sampah yang selama ini menumpuk di TPA Bengkala, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Semakin baik pemilahan dari sumber, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Ini langkah konkret menuju sistem yang lebih berkelanjutan,” imbuhnya.
DLH memastikan sosialisasi akan terus diperluas ke desa dan kelurahan lainnya guna memastikan transformasi berjalan optimal dan merata.
Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian LH pada Desember 2025, TPA Bengkala dinyatakan tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem open dumping. Pemerintah daerah diwajibkan menghentikan praktik tersebut paling lambat 31 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, DLH Buleleng juga diwajibkan menyusun rencana penghentian operasional, membangun zona baru dengan sistem sanitary landfill atau relokasi TPA, serta melakukan penanganan dampak lingkungan seperti pengelolaan lindi, pengendalian gas, pencegahan kebakaran, dan pemantauan kualitas udara.
Selain itu, penguatan program pengurangan dan penanganan sampah menjadi prioritas, termasuk penutupan area open dumping sesuai ketentuan yang berlaku. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

