Hukum

PN Bangil Vonis 1,5 Tahun Penjara Pelaku Penipuan Modus Sewa Kos dan Pinjam Motor

Bangil – Pengadilan Negeri (PN) Bangil Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa S binti P dalam perkara penipuan dengan modus berpura-pura menyewa kamar kos untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (18/5) oleh Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih dengan hakim anggota Lidya da Vida dan Poltak.

“Menyatakan terdakwa S binti P tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Perkara tersebut bermula pada Jumat, 29 Desember 2023, ketika terdakwa datang ke sebuah rumah kos dengan berpura-pura ingin menyewa kamar.

Di lokasi tersebut, terdakwa kemudian berkenalan dengan salah satu penghuni kos berinisial W yang diketahui memiliki sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tahun 2019.

Untuk membangun kedekatan dan memperoleh kepercayaan korban, terdakwa mendatangi kamar korban sambil membawa buah salak dan durian.

Setelah merasa cukup akrab dengan korban, terdakwa kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun setelah sepeda motor diserahkan, terdakwa justru membawa kabur kendaraan tersebut dan menyerahkannya kepada suami siri terdakwa yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari aksi tersebut, terdakwa disebut memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdapat rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa untuk mempengaruhi korban agar bersedia menyerahkan sepeda motornya.

Hakim juga menilai pendekatan komunikasi yang dilakukan terdakwa, termasuk pemberian buah salak dan durian kepada korban, menjadi bagian dari cara terdakwa membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksinya.

Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, melakukan perbuatan serupa di beberapa tempat dan waktu berbeda, serta barang milik korban hingga kini belum kembali.

Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gate 13/Foto: Istimewa)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading