PN Semarapura Gelar Sidang di Nusa Penida, Dekatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Klungkung – Pengadilan Negeri (PN) Semarapura kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Kegiatan ini digelar di Tempat Sidang Tetap (zitting plaats) Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat (24/4).
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Semarapura Anak Agung Putra Wiratjaya bersama majelis hakim yang terdiri dari Melby Nurrahman dan Hendra Abednego Halomoan Purba.
Proses persidangan turut didukung dua panitera pengganti serta dua jurusita guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Adapun perkara yang disidangkan meliputi gugatan perceraian dan sejumlah perkara permohonan. Kehadiran majelis hakim secara langsung di Nusa Penida disambut antusias oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses menuju kantor pengadilan di daratan utama.
Ketua PN Semarapura Ratih Kusuma Wardani dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inovasi layanan untuk memperluas jangkauan keadilan.
Ia menegaskan, sidang di luar gedung rutin dilaksanakan setiap bulan guna meringankan beban masyarakat.
“Kami ingin masyarakat di Nusa Penida tidak lagi terbebani biaya dan waktu untuk menyeberang ke Klungkung hanya untuk menghadiri persidangan. Layanan ini diharapkan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Ratih Kusuma.
Menurut Ketua PN Semarapura, pelaksanaan sidang di Nusa Penida menjadi solusi strategis atas kendala geografis yang selama ini dihadapi warga. Dengan kondisi wilayah yang terpisah oleh laut, akses menuju pengadilan membutuhkan biaya transportasi dan waktu yang tidak sedikit.
“Melalui program ini, masyarakat dapat merasakan layanan peradilan yang lebih dekat, cepat, sederhana, dan biaya yang lebih ringan,” pungkasnya.
Secara yuridis, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang mengamanatkan penyelenggaraan sidang di luar gedung untuk mengatasi hambatan fisik, ekonomi, maupun geografis.
Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam mewujudkan aksesibilitas keadilan yang merata. Dengan mendekatkan layanan peradilan ke tengah masyarakat, PN Semarapura optimistis asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terwujud secara nyata. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

