Pendidikan

PP IKAHI dan Kemendikdasmen Bahas Skema Khusus Perpindahan Sekolah Anak Hakim Akibat Mutasi

Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) bersama Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membahas penguatan kerja sama untuk mempermudah proses perpindahan sekolah bagi anak-anak hakim yang terdampak promosi maupun mutasi jabatan.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian akses pendidikan bagi keluarga hakim yang bertugas di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, PP IKAHI diwakili oleh Ketua Komisi III Diah Sulastri Dewi, Sekretaris Komisi III Darmoko Yuti Witanto, Anggota Komisi III Abu Jahid Darso Atmojo, serta unsur kesekretariatan yang diwakili Pranata Subhan.

Kegiatan juga dihadiri perwakilan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Sementara itu, Kemendikdasmen diwakili oleh Kepala Biro (Karo) Hukum Muhammad Ravii.

Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada mekanisme pengakomodasian putra-putri hakim dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur mutasi.

Skema tersebut dinilai penting mengingat perpindahan tugas hakim merupakan konsekuensi jabatan yang harus dijalankan demi kepentingan organisasi dan pelayanan peradilan.

Ketua Komisi III PP IKAHI, Diah Sulastri Dewi, mengungkapkan bahwa perpindahan tugas hakim kerap menimbulkan persoalan bagi keluarga, khususnya ketika anak belum memperoleh sekolah di daerah penugasan yang baru. Kondisi tersebut tidak jarang menyebabkan hakim harus tinggal terpisah dari keluarga dalam jangka waktu tertentu.

“Masih ada hakim yang terpaksa hidup terpisah dengan keluarganya karena anak belum memperoleh sekolah di tempat penugasan yang baru,” ujar Diah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen, Muhammad Ravii, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perpindahan peserta didik sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengakomodasi perpindahan murid melalui jalur mutasi maupun mekanisme penerimaan murid pindahan.

Meski demikian, Ravii menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis, termasuk penetapan kuota penerimaan di masing-masing sekolah, tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, kedua belah pihak membahas kemungkinan membangun kerja sama yang melibatkan Kemendikdasmen, PP IKAHI, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai payung koordinasi nasional. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih efektif bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi perpindahan sekolah anak hakim akibat mutasi penugasan.

Melalui inisiatif tersebut, PP IKAHI berharap tersedia mekanisme yang memberikan kepastian akses pendidikan bagi putra-putri hakim di seluruh Indonesia, sehingga proses promosi dan mutasi hakim dapat berjalan lebih optimal tanpa menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan yang berkesinambungan.

Langkah ini juga diharapkan semakin memperkuat dukungan terhadap mobilitas hakim dalam menjalankan tugas negara, sekaligus memastikan kesejahteraan keluarga hakim tetap menjadi perhatian melalui kemudahan akses layanan pendidikan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading