Hukum

Tiga Perkara Perdata Berhasil Diselesaikan Secara Damai, PN Gianyar Tegaskan Komitmen Wujudkan Peradilan yang Humanis

Gianyar – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian. Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya tiga perkara perdata berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi dan perdamaian di pengadilan, mulai dari sengketa wanprestasi dalam gugatan sederhana, perkara hak asuh anak, hingga gugatan perceraian yang berakhir dengan rujuknya pasangan suami istri.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa peradilan tidak semata-mata berfungsi sebagai forum untuk menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan juga sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan tercapainya solusi yang adil, bermartabat, serta berkelanjutan bagi seluruh pihak yang berperkara.

Perkara pertama yang berhasil diselesaikan adalah gugatan sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Gin terkait sengketa wanprestasi berupa tunggakan iuran yang pada pokoknya berawal dari hubungan utang-piutang. Dalam proses persidangan, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak yang memiliki kewajiban menyatakan kesanggupan untuk melunasi seluruh kewajibannya sebesar 100 persen, sementara pihak lainnya menerima penyelesaian tersebut melalui mekanisme damai.

Kesepakatan kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Gianyar, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak sebagaimana prinsip pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Keberhasilan berikutnya tercapai dalam perkara hak asuh anak Nomor 184/Pdt.G/2026/PN Gin. Sengketa yang semula berlangsung cukup kompleks itu akhirnya menemukan titik temu setelah kedua belah pihak mengesampingkan kepentingan pribadi dan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Kesepakatan damai yang dihasilkan tidak hanya mengatur mengenai pola pengasuhan, tetapi juga menjamin hak anak untuk tetap memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya, mengatur kewajiban pemberian nafkah, serta memastikan komunikasi antara anak dengan kedua orang tua tetap terpelihara demi mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Atas kesepakatan tersebut, para pihak sepakat meminta pengadilan menguatkannya dalam bentuk Akta Perdamaian sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Keberhasilan ketiga bahkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni penyelamatan keutuhan rumah tangga dalam perkara perceraian Nomor 219/Pdt.G/2026/PN Gin.

Sebelum memasuki pokok pemeriksaan perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Melalui proses dialog yang berlangsung secara intensif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak tergugat mengakui berbagai kesalahan yang pernah terjadi selama menjalani kehidupan rumah tangga serta menyatakan komitmennya untuk memperbaiki diri beserta konsekuensi yang harus dijalankan. Sementara itu, pihak penggugat memilih memberikan kesempatan kedua sebagai ikhtiar membangun kembali rumah tangga yang sempat berada di ambang perpisahan.

Kesepakatan tersebut berujung pada pencabutan gugatan perceraian oleh penggugat, sehingga Majelis Hakim menetapkan perkara dicabut dan dikeluarkan dari register perkara yang sedang berjalan.

Rangkaian keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perdata tidak selalu harus berakhir melalui putusan yang memenangkan salah satu pihak.

Dalam banyak situasi, penyelesaian secara damai justru memberikan manfaat yang lebih besar karena mampu memulihkan hubungan hukum, meredam konflik berkepanjangan, sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak sendiri.

Bagi Pengadilan Negeri Gianyar, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari statistik penyelesaian perkara. Lebih dari itu, setiap kesepakatan damai merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi peradilan modern yang berorientasi pada penyelesaian masalah (problem solving court), menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat, serta memberikan ruang bagi para pencari keadilan untuk memperoleh penyelesaian yang berlandaskan kesadaran, musyawarah, dan itikad baik.

Ke depan, Pengadilan Negeri Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme perdamaian terhadap setiap perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pendekatan tersebut, Pengadilan Negeri Gianyar berharap peradilan tidak hanya menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang substantif, kemanfaatan bagi masyarakat, serta menjaga hubungan sosial para pihak setelah sengketa berakhir. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading