May 24, 2025

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

0
40341e48-2ccd-438f-a586-aa08dfa9e9eb

Jakarta, 21 April 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan di sejumlah lokasi yang relevan.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting yang terkait dengan kampanye media, laporan pemberitaan, serta dokumen yang diduga memuat skema pemerasan dan pencucian uang.

Barang bukti yang disita antara lain:

– Dokumen dan invoice pembayaran kegiatan media senilai lebih dari Rp2,4 miliar;

– Laporan monitoring dan rekap pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di berbagai platform media;

– Dokumen kampanye media sosial terkait penanganan kasus timah dan importasi gula;

– Bukti komunikasi dan laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka MS;

– Dokumen skema dugaan pemerasan oleh oknum JAM PIDSUS.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. MS, advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025.

2. JS, dosen dan advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025.

3. TB, Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025.

Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara ketiganya untuk mengganggu penanganan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dan importasi gula. Tindakan yang dilakukan antara lain:

– Produksi dan publikasi konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan di media sosial, media online, dan televisi;

– Pembentukan opini publik melalui demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow;

– Pembiayaan kampanye media senilai Rp478,5 juta oleh MS dan JS kepada TB untuk membuat serta menyebarkan berita-berita yang merugikan Kejaksaan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara MS telah lebih dulu ditahan dalam kasus korupsi lainnya.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap pihak yang terbukti menghambat proses penegakan hukum.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *