BangliHukum

PN Bangli Terapkan Plea Bargain dan Restorative Justice dalam Dua Perkara Pidana

Bangli, Bali – Pengadilan Negeri Bangli (PN Bangli) menerapkan dua mekanisme dalam penanganan perkara pidana, yakni satu mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah dengan konsekuensi pemeriksaan singkat) dan satu mekanisme restorative justice (penyelesaian berbasis pemulihan).

Langkah ini menjadi bagian dari adaptasi terhadap sistem peradilan pidana modern yang mengedepankan efisiensi proses serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Perkara Pencurian Dialihkan ke Pemeriksaan Singkat

Penerapan plea bargain dilakukan dalam perkara Nomor 4/Pid.B/2026/PN Bli dengan klasifikasi tindak pidana pencurian. Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (11/02/2026), setelah surat dakwaan dibacakan Penuntut Umum, terdakwa yang didampingi advokat menyatakan mengakui perbuatannya dan menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah.

Karena ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak melebihi tujuh tahun penjara, Majelis Hakim menjelaskan hak-hak yang dilepaskan terdakwa serta memastikan pengakuan diberikan secara sukarela tanpa tekanan.

Merujuk Pasal 234 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara kemudian dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dan ditangani oleh hakim tunggal.

Perkara Fidusia Diselesaikan Melalui Perdamaian

Selain itu, dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Bli dengan klasifikasi lain-lain (fidusia), Majelis Hakim memfasilitasi upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Mengingat ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, majelis menawarkan ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kesepakatan damai yang dicapai para pihak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dokumen tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP.

Penerapan dua mekanisme tersebut mencerminkan respons aktif hakim di masa transisi pemberlakuan KUHAP baru.

Kebijakan ini selaras dengan arahan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam kegiatan Perisai Badilum, yang pada pokoknya menegaskan bahwa ruang diskresi hakim merupakan ruang tanggung jawab untuk menjembatani norma yang berkembang dengan rasa keadilan di ruang sidang.

Putusan-putusan tersebut sekaligus menjadi komitmen PN Bangli dalam menggeser paradigma hukum pidana yang sebelumnya cenderung berorientasi pada pembalasan (retributive justice), menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis.

Pendekatan ini dipandang relevan dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading