Komunitas

BAI-Polda Gorontalo Bahas Pengawasan Tambang dengan Aplikasi Komputer

Gorontalo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Gorontalo mendapat perhatian serius dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) Public Center dan Polda Gorontalo.

Ketua BAI Public Center, Dian Wibowo, S.H., menemui Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., di Markas Polda Gorontalo, Jalan Ahmad A. Wahab No. 17, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/8/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas dinamika persoalan hukum di Gorontalo, khususnya konflik sumber daya alam (SDA) dan maraknya kejahatan sosial di sejumlah wilayah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aktivitas PETI yang dinilai terus berulang dan menimbulkan berbagai dampak, mulai dari persoalan hukum, kerusakan lingkungan hingga kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pekerja tambang.

Dian Wibowo yang akrab disapa Bobby mengatakan, penggunaan alat berat maupun metode penambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, termasuk longsor yang berpotensi menelan korban jiwa.

Karena itu, BAI Public Center mendorong kolaborasi dengan Polda Gorontalo untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya agar aktivitas usaha dilakukan secara resmi dan dilengkapi perizinan.

“Kalau menjalankan aktivitas dengan resmi dan berizin kan semua menjadi aman. Kesejahteraan seperti upah atau gaji terjamin, keselamatan lebih terjaga, karena prosedurnya pasti mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujar Bobby.

Menurut pria yang kesehariannya berprofesi sebagai advokat tersebut, legalitas usaha juga memberikan manfaat lebih luas bagi pengusaha, pekerja, lingkungan dan pemerintah daerah.

“Kalau pengusaha mengoperasikan tambang lengkap dengan izin, tentunya risiko kecelakaan pekerja bisa ditekan karena pastinya memakai standar keselamatan kerja yang mumpuni. Di samping itu, lingkungan yang ditambang juga lebih terjaga, dan yang terpenting ada pemasukan untuk pemerintah daerah dari pajak,” katanya.

engawasan Tambang Berbasis Aplikasi Komputer

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo mengungkapkan, kepolisian juga tengah mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah penggunaan aplikasi yang dapat diaplikasikan pada perangkat komputer maupun telepon pintar dengan melibatkan tenaga Information Technology (IT) di lingkungan Polda Gorontalo.

Aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu memantau aktivitas dan hasil produksi tambang sehingga pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara lebih terukur.

“Kami usulkan untuk penggunaan program yang dapat diaplikasikan pada unit komputer, sehingga dapat terpantau berapa banyak hasil tambang yang keluar melalui aplikasi tersebut,” jelas Widodo.

Rencana tersebut telah dibahas bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede dan tenaga TI Polda Gorontalo.

Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mendukung penataan sektor pertambangan sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan memiliki izin.

“Hasil dari penerapan aplikasi ini diharapkan tentunya tambang-tambang tersebut nantinya harus mempunyai izin dan bekerja sama dengan Ikatan Kelompok Tambang Nusantara (IKTN),” ungkap Widodo.

Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede. (Foto: Istimewa)

Kapolda juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang berada di lokasi tambang.

Polda Gorontalo juga akan menyasar pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk pemodal, pengolah emas melalui fasilitas tromol, hingga pedagang atau toko emas yang diduga menampung emas hasil tambang ilegal.

Langkah tersebut dinilai penting agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga dapat memutus mata rantai ekonomi yang menopang aktivitas PETI.

Widodo menyebut penindakan dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), termasuk Pasal 158 dan Pasal 161, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Selain itu, penyidik kepolisian mulai membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang menikmati hasil kejahatan pertambangan ilegal.

Pertemuan BAI Public Center dengan Polda Gorontalo tersebut sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam mendorong masyarakat menjadi kelompok sadar hukum (Kadarkum).

Edukasi hukum dan penegakan aturan diharapkan dapat berjalan beriringan sehingga masyarakat memiliki pemahaman bahwa kegiatan pertambangan yang legal bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan dan penerimaan daerah. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading