Rudenim Denpasar Deportasi WN AS Terpidana Kasus “Pembunuhan dalam Koper”
Badung – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) merampungkan proses pendeportasian seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan (Lapas Kerobokan) dalam perkara pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik pada 2014.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan TS divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut dikenal luas sebagai kasus “pembunuhan dalam koper” yang terjadi di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua. Saat itu, TS bersama mantan kekasihnya, HLM, juga warga negara AS, terlibat dalam tindak pidana yang menghilangkan nyawa ibu kandung HLM.
Sengky menuturkan, langkah deportasi terhadap TS merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap rekan tindak pidananya. HLM lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.
Setelah menjalani masa pidana serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.
Ia kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai) untuk proses administrasi kepulangan, sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.
Selama masa pendetensian, petugas memastikan seluruh dokumen perjalanan dan koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar.
“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, Rudenim Denpasar mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.
Sengky menjelaskan, merujuk Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan paling lama 10 tahun dan bahkan seumur hidup apabila dinilai mengancam keamanan serta ketertiban umum secara serius.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tutupnya. (Gate 13/Foto: Ist.Humas)

