Forum “Kopi Bali” PT Denpasar Bahas Plea Bargain dan Penguatan Integritas Peradilan
Denpasar – Pengadilan Tinggi Denpasar (PT Denpasar) kembali menggelar forum rutin bertajuk “Kopi Bali” atau Komunikasi dan Koordinasi Pagi bersama Aparatur Pengadilan Negeri se-Wilayah Bali, Jumat (27/2) pukul 09.00–11.00 WITA.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring di masing-masing satuan kerja ini menjadi bagian dari agenda pembinaan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, serta kualitas aparatur peradilan di wilayah hukum Bali.
Forum tersebut diikuti oleh pimpinan dan aparatur peradilan se-Bali, mulai dari jajaran PT Denpasar, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) se-Bali, hakim tingkat banding dan tingkat pertama, panitera, sekretaris, hingga pejabat struktural lainnya.
Mengawali pengarahan, Ketua PT Denpasar, Bambang Heri Mulyono, menegaskan bahwa forum Kopi Bali akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai ruang diskusi substantif untuk membedah isu-isu hukum aktual, termasuk dinamika dan problematika hukum yang berkembang di Bali.
Ia menekankan, Kopi Bali tidak boleh terjebak dalam suasana formalistik semata. Forum ini, menurutnya, harus menjadi ruang dialog terbuka dan partisipatif, tempat berbagi pengalaman dan gagasan secara bergantian antara hakim tinggi dan hakim tingkat pertama.
Dengan demikian, pertukaran perspektif dapat memperkaya wawasan dan memperkuat kualitas putusan.
Selain membahas aspek substantif, Ketua PT Denpasar kembali mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Integritas, independensi, dan profesionalitas ditegaskan sebagai fondasi utama menjaga marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Sesi selanjutnya diisi oleh Wakil Ketua PT Denpasar yang memberikan arahan teknis bagi satuan kerja yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
WBK dan WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil membangun tata kelola bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Berangkat dari pengalaman keberhasilan meraih WBK, ia mendorong seluruh satuan kerja agar tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi membangun budaya kerja yang bersih, inovatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Memasuki materi utama, dua narasumber, yakni Ni Kadek Kusuma Wardani dari Pengadilan Negeri Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ida Bagus Made Ari Suamba, memaparkan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan secara kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan konsekuensi adanya kemungkinan keringanan pidana.
Secara normatif, pengaturan tersebut tersebar dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP, yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda, terutama terkait titik awal inisiasi serta syarat peralihan acara pemeriksaan.
Para narasumber juga menggarisbawahi sejumlah tantangan dalam praktik, khususnya memastikan pengakuan dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak terdakwa sesuai prinsip peradilan yang adil.
Melalui forum Kopi Bali, PT Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong diskusi hukum yang mendalam dan progresif, sekaligus memperkuat integritas serta kualitas pelayanan peradilan di Bali. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

