May 24, 2025

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Gelar Penyuluhan Hukum “Jaga Desa” di Kabupaten Karangasem

0
3e60675b-9584-4cd1-95f8-6e2b7b96db28

Karangasem, 29 April 2025 – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)” kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karangasem, Bali. Kegiatan ini berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem sebagai bagian dari upaya preventif terhadap penyalahgunaan dana desa.

Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparat desa dalam mengelola dana desa secara akuntabel dan berintegritas. Menurut data yang dihimpun, penyalahgunaan dana desa kerap dilakukan melalui laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berkomitmen kuat terhadap pencegahan korupsi.

“Penegakan hukum memang penting, tapi membangun budaya integritas jauh lebih penting. Kami hadir di sini untuk mengingatkan bahwa dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan,” tegas Agus Riyanto dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan program Jaga Desa merupakan strategi Kejaksaan dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa, agar lebih tertib dalam pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Melalui program Jaga Desa, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi agar proses pelaporan lebih transparan dan tidak bisa dimanipulasi. Ini salah satu bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Selain penyuluhan, kegiatan ini juga menghadirkan sesi sosialisasi pemanfaatan aplikasi Jaga Desa sebagai sarana input data dan monitoring penggunaan dana desa secara tertib dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan edukatif ini, Kejaksaan berharap aparat desa dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara bersih dan bertanggung jawab. Program Jaga Desa menjadi instrumen penting dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan bebas dari praktik korupsi.

RJ13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *