Hukum

BNN Amankan WN China Bawa 14,6 Kg Ganja

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Rachmad Iswan Nusi, S.I.K., M.H., dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (17/9/2026), mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus terhadap tersangka berinisial ZG alias A.

Tersangka diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper tersangka dan menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja. Pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan hasil positif mengandung THC.

Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN kemudian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.

Dengan asumsi konsumsi 3 gram ganja per orang, barang bukti seberat 14.616,5 gram tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.

Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa tersangka serta lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC). BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

BNN menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah narkotika kembali beredar dan disalahgunakan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading